KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Amran Lakoni, SH, MH menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi uang retribusi parkir yang dilakukan MSA, Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Dalam rilis kepada awak media, Jumat (13/07), di kantornya, ia menyebutkan ada kerugian negara mencapai Rp 21 miliar pada anggaran tahun 2016 dan tahun anggaran 2017.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Amran mengatakan, kerugian Rp 21 milliar tersebut hasil hitungan dari Inspektorat Kota Malang selama kurun waktu dua tahun, yakni 2016 dan 2017. Bahwa, terdapat 600 titik resmi parkir di Kota Malang.
"Dari BPKP Jawa Timur sendiri, terkait masalah ini masih belum ada kejelasan atau jawaban sesuai permohonan yang pernah disampaikan," kata Amran.
"Saat ini tersangka masih tetap satu orang, belum ada ada penambahan tersangka. MSA sendiri sudah ditahan di LP Lowokwaru beberapa bulan lalu sebagai tahanan titipan kejaksaan," sambungnya.
Baca Juga: Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
Plt Sekretaris Inspektorat Yatmiati mewakili Plt. Kepala Inspektorat Kota Malang Anita S menyampaikan, Inspektorat sudah melakukan penghitungan sesuai yang diminta pihak Kejaksaan. "Kami sudah serahkan hasilnya. Di luar itu kami tidak berani mengomentari," ucap Yatmiati saat ditemui di kantornya, Jumat (13/7). (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News