BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha kembali memberi klarifikasi terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan ES, seorang oknum yang belakangan diduga melakukan pelecehan terhadap WN (39), janda warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Klarifikasi itu diberikan Kapolres menyusul informasi simpang siur terkait dengan peristiwa itu. Salah satunya adalah terkait penyebutan kata "Percobaan Pemerkosaan".
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Tidak ada indikasi percobaan pemerkosaan ataupun pemerkosaan, yang terjadi adalah upaya pelecehan atau pencabulan. Ini adalah dua hal yang berbeda," tutur Anissullah M Ridha, Jumat (13/7/2018).
Menurut dia, saat ini sudah dilakukan upaya hukum berupa pemeriksaan dan penahanan terhadap oknum polisi tersebut, sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. "Kami lakukan upaya hukum, pemeriksaan serta penahanan. Dan ini adalah oknum perorangan," paparnya.
Saat ini proses pemeriksaan terhadap oknum polisi masih berlanjut. "Nantinya jika terbukti yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut, maka Polres Blitar tidak akan segan memberikan sanksi. Sanksinya bisa sampai dengan dipecat. Kalau memang terbukti," tegasnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Anissullah menambahkan, kronologi kejadian seperti yang sempat beredar di media sosial juga tidak benar. Hal itu karena kronologi yang ada di media sosial hanya bersumber dari satu pihak saja. Terlebih pihak yang memberikan kesaksian tak mengetahui secara langsung kejadian.
"Sumbernya hanya dari saksi yang tak melihat langsung kejadian, yaitu anak korban. Korban juga tak menyebutkan adanya upaya pemerkosaan, hanya upaya pelecehan," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News