GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD Golkar Kabupaten Gresik resmi mengajukan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yang duduk di DPRD atas nama Markasim Halim Widianto, Senin (23/7/2018).
Ketua DPD Golkar Gresik H. Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com membenarkan talah mengirimkan surat PAW tersebut.
Baca Juga: Musda Golkar Gresik, Sarmuji: Tunggu Juklak dari DPP
Diungkapkan Nurhamim, Markasim di-PAW setelah mengajukan pengunduran dari keanggotaan partai Golkar pada 20 Juli lalu. "Dalam surat itu, Pak Markasim mundur dari keangotaan karena ingin fokus menjalani kegiatan lain," terangnya.
Terkait pengajuan PAW dari Golkar, Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi' mengakui telah meneken disposisi untuk memproses surat tersebut. "Jadi ada 2 surat dari Golkar yang dikirim ke kami. Satu surat pengunduran diri Pak Markasim per tanggal 20 Juli 2018, dan PAW per tanggal 23 Juli 2018," katanya.
"Kedua surat itu saya disposisi untuk segera proses per hari ini (23 Juli)," kata politikus asal Balongpangang ini.
Baca Juga: Kunjungi Pasangan Yani-Alif, Sekjen DPP Golkar Optimis Menang 95 Persen
"Surat pengunduran diri dan PAW dari Golkar tersebut kemudian dikirimkan ke KPU Gresik untuk proses PAW. Nah, KPU nanti yang tahu siapa yang mem-PAW pak Markasim berdasarkan nomor urut perolehan suara pada Pileg 2014," terang Syafi' kepada Bangsaonline.com.
"Untuk proses PAW selanjutnya, KPU akan meneruskan surat tersebut ke Bupati untuk diteruskan ke Gubernur Jatim. Nah, Gubernur kemudian mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan PAW tersebut," jelasnya.
"Jika SK Gubernur turun, DPRD menggelar pelantikan. Saya gak bisa prediksi memakan waktu berapa proses PAW tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Mengacu hasil Pileg 2014, yang berhak menggantikan posisi Markasim Halim Widianto adalah Ahmad Nurhamim. Sebab, di daerah pemilihan (Dapil) 1 (Gresik dan Kebomas) Nurhamim menempati perolehan suara ke-2 setelah Markasim. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News