>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<
Sering panitia hewan kurban menjual kulit dengan alasan karena tidak mungkin kulit tersebut dibagikan dengan cara diiris kecil kecil, mendingan dijual untuk yang lain atau untuk panitia. Terima kasih
Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Fauzi porong
Bagaimana hukumnya berkorban dengan cara arisan, dan si korban meminta kulitnya misalnya itu sapi. Mohon penjelasan
Sulkhan, panitia qurban Surabaya
Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Jawab :
Hal yang perlu dipahami secara mendasar adalah semua bagian dari sembelihan binatang qurban harus dibagikan kepada yang berhak menerimanya, mulai dari daging, kulit, lemak, kapala, bulu, rambut dan susunya harus dibagikan kepada yang berhak. Sehingga ada beberapa syarat hewan yang tidak sah untuk digunakan berkorban seperti hewan yang kurus sekali, pincang, buta dan sakit, hewan-hewan tersebut tidak diperkenankan dijadikan qorban lantaran ada yang cacat pada anggota tubuhnya. Ini menunjukkan sekecil apapun bagian dari binatang qurban menjadi perhatian syariat, sebab binatang itu dipersembahkan untuk beribadah kepada Allah bukan hanya sekedar sedekah.
Dalam menyalurkan daging qurban para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. menurut pandangan mazhab hanafi dan hambali daging qurban itu dibagi menjadi tiga bagian; sepertiga dimakan sendiri, sepertiga dibagikan kepada kerabat dan sahabat-sahabat dan sepertiga lagi dibagikan kepada orang-orang miskin yang meminta-minta. Pendapat ini didasarkan kepada firman Allah Swt
Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Artinya : “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (Qs. Al-Hajj : 36).
Dan firman Allah Swt, yang artinya : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (Qs. Al-Hajj : 28)
Namun mazhab Maliki tidak mengharuskan pembagian daging qurban itu dibagi atas tiga bagian seperti di atas, pembagian itu bersifat mutlak. Hal ini didasarkan pada hadis laporan Salah Bin Akwa’yang artinya:
Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
Artinya : “Makanlah (daging qurban itu) bagi-bagikanlah dan simpanlah”. (HR. Bukhari : 5569)
Adapun kulitnya binatang qurban tidak boleh dijual secara mutlaq, hal ini disinggung oleh hadis nabi laporan dari Abu Hurairah, yang artinya:
Artinya : “Barangsiapa yang menjual kulit binatang qurban, maka ia tidak dianggap berqurban”. (HR. Hakim : 3468)
Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?
Walaupun hadis ini hanya menyinggung kulit binatang, tapi yang dimaksud adalah seluruh bagian dari hasil sembelihan binatang qurban tidak dapat diperjual belikan.
Namun apabila kulit itu dibagi terlebih dahulu kepada yang berhak kemudian baru dijual atas nama sudah milik sendiri itu boleh. Contohnya daging binatang qurban itu dibagi menjadi dua bagian, pertama untuk kerabat dan saudaranya, kedua dibagikan kepada orang miskin yang meminta-minta, kemudian yang berkorban mengambil bagian kulitnya saja. Maka pemilik kulit tersebut baru boleh menjualnya kepada orang lain, karena qurban sudah dibagi-bagikan sesuai dengan tuntunan agama.
Kemudian masalah yang berkaitan dengan qurban arisan tidak dapat dibenarkan di dalam ibadah qurban ini. sebab qurban adalah ibadah mahdah (murni) melaksanakan perintah. Indicator bahwa ia adalah ibadah mahdah adalah; pertama, waktu pelaksanaan ibadah qurban atau penyembelihan binatang qurban harus di hari raya Idul adkha dan hari-hari tasyrik, di luar waktu itu dinamakan penyembelihan biasa dan membagikannya hanya sekedar dianggap sedekah. Kedua, binatang yang akan dijadikan qurban harus memenuhi syarat syar’I, diantaranya binatang itu tidak kurus sekali, pincang, buta dan sakit, apabila binatangnya dalam kondisi pincang maka tidak sah qurbannya. Ketiga, syarat sah orang yang berkorban adalah harus seorang muslim merdeka balig berakal bermukim dan mampu melaksanakannya. Keempat, syarat sah penyembelihnya harus juga orang muslim, tidak diperbolehkan binatang qurban itu disembelih oleh orang ahli kitab. Kelima, ada ketentuan khusus bahwa satu kambing untuk satu orang, satu onta untuk tujuh orang dan tidak boleh lebih, maka jika melebihi ketentuan, korbannya tidak sah.
Baca Juga: Ketidakpuasan di Ranjang, Bisa Mendorong Istri Mencari Kepuasan Ilegal
Maka dari itu, arisan dengan mengumpulkan uang bersama yang akan digunakan membeli binatang qurban dan digunakan qurban secara jamaah, itu tidak dinamakan qurban itu hanya penyembelihan biasa seperti di luar hari raya qurban dan pembagian dagingnya hanya dianggap sedekah.
Bentuk yang memungkinkan sah berkurban dengan arisan adalah qurban secara bergilir. Jadi uang yang dikumpulkan melalui arisan itu digunakan berkurban dengan niat salah satu dari anggota arisan. Kemudian tahun berikutnya tetap melakukan arisan dan diniatkan berkorban bagi anggota yang lainnya. Jadi qurbannya tetap bagi satu orang, uangnya disokong dari hasil arisan. Jika uang arisan itu cukup untuk membeli onta, maka bisa diniatkan berkorban untuk tujuh orang, tidak boleh lebih. Dan tahun berikutnya membeli onta lagi diniatkan berkorban untuk tujuh orang lainnya secara bergiliran. Gambaran semacam inilah yang diperbolehkan oleh syariat. Wallahu a’lam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News