Menjual Kulit Binatang Qurban

Menjual Kulit Binatang Qurban

>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<

Sering panitia hewan kurban menjual kulit dengan alasan karena tidak mungkin kulit tersebut dibagikan dengan cara diiris kecil kecil, mendingan dijual untuk yang lain atau untuk panitia. Terima kasih

Fauzi porong

Bagaimana hukumnya berkorban dengan cara arisan, dan si korban meminta kulitnya misalnya itu sapi. Mohon penjelasan

Sulkhan, panitia qurban Surabaya

Jawab :

Hal yang perlu dipahami secara mendasar adalah semua bagian dari sembelihan binatang qurban harus dibagikan kepada yang berhak menerimanya, mulai dari daging, kulit, lemak, kapala, bulu, rambut dan susunya harus dibagikan kepada yang berhak. Sehingga ada beberapa syarat hewan yang tidak sah untuk digunakan berkorban seperti hewan yang kurus sekali, pincang, buta dan sakit, hewan-hewan tersebut tidak diperkenankan dijadikan qorban lantaran ada yang cacat pada anggota tubuhnya. Ini menunjukkan sekecil apapun bagian dari binatang qurban menjadi perhatian syariat, sebab binatang itu dipersembahkan untuk beribadah kepada Allah bukan hanya sekedar sedekah.

Dalam menyalurkan daging qurban para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. menurut pandangan mazhab hanafi dan hambali daging qurban itu dibagi menjadi tiga bagian; sepertiga dimakan sendiri, sepertiga dibagikan kepada kerabat dan sahabat-sahabat dan sepertiga lagi dibagikan kepada orang-orang miskin yang meminta-minta. Pendapat ini didasarkan kepada firman Allah Swt

Artinya : “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (Qs. Al-Hajj : 36).

Dan firman Allah Swt, yang artinya : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (Qs. Al-Hajj : 28)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO