PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tujuh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari sejumlah parpol peserta pemilu di Pacitan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka dipastikan tak lolos sebagai calon anggota legislatif.
Ketua KPU Pacitan Damhudi membenarkan adanya tujuh bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Dia menjelaskan ada 478 dokumen bacaleg yang diterima KPU dari awal pendaftaran sampai tanggal 17 Juli lalu. Dari jumlah tersebut setelah dilakukan verifikasi, ditemukan tujuh dokumen yang perlu dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Namun hingga batas akhir pengembalian dokumen perbaikan, hanya 464 dokumen yang diterima kembali oleh KPU. Sehingga tujuh bacaleg yang harus mengembalikan perbaikan dokumen, ternyata mereka tidak melakukan," ujarnya, Rabu (8/8).
Menurut Damhudi, ketujuh bacaleg itu mayoritas tidak memenuhi persyaratan administrasi, namun tak begitu krusial. Misalnya, mereka tidak bisa menunjukan salinan ijazah berlegalisir.
Akan tetapi saat ditanya asal-usul parpol, Damhudi enggan mengungkapkan. "Kalau itu (asal parpol) jangan lah. Namun yang pasti, tujuh bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat," tegasnya. (yun/dur)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News