Sambil Jual Miras, Toko Jamu di Ngawi Digerebek Polisi

Sambil Jual Miras, Toko Jamu di Ngawi Digerebek Polisi Petugas hendak mengamankan barang bukti.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Djundi (34), pemilik sebuah toko jamu di kawasan kota Ngawi diamankan anggota Polsek Ngawi Kota. Ia ditangkap lantaran kedapatan tidak hanya menjual jamu, melainkan juga menjual minuman keras (Miras).

Penggerebekan toko jamu Djundi berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa toko jamu yang berlokasi di Jln. M. Duryat Desa Grudo Kecamatan Ngawi itu menyediakan miras. Dari adanya informasi tersebut, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Ngawi Kota melakukan pengecekan.

Baca Juga: Bawa 2 Botol Miras Jenis Arjo, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi

"Kita sebelumnya menerima laporan dari masyarakat bahwa toko tersebut menjual miras. Dan setelah kita cek, ternyata benar (menjual miras)," jelas AKP. Khristanto Widhy Kapolsek Ngawi Kota.

Dengan ditemukannya barang bukti miras tersebut, pemilik mengakui barang tersebut memang ia jual. Adapun barang bukti yang diamankan dari tempat tersangka yakni 17 botol Prost beer, 16 botol Anggur Kolesom dan 5 botol Anggur Merah.

"Untuk saat ini pemilik bersama barang bukti kita amankan di kantor Polsek Ngawi untuk dilakukan penyidikan," pungkas Kapolsek Ngawi Kota. (nal/ns)

Baca Juga: Kedapatan Bawa Miras, Warga Desa Karanganyar Ngawi Diamankan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO