NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Kamis (2/12) lalu.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan dua perempuan paruh baya, yaitu STM (57) dan SYN (46), keduanya warga Desa Sidolaju.
Baca Juga: SP3 Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Gigi yang Tewaskan Wanita di Ngawi Tuai Aksi Demo
Saat rilis pers, Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma menyampaikan penggerebekan tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang diterima Satreskoba Polres Ngawi. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan.
"Awalnya dari satreskoba menerima laporan bahwa ada warga yang memproduksi miras jenis arak secara tradisional. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar dan kita lakukan penangkapan," jelas Kompol Ricky.
Tidak hanya menggerebek, petugas juga melakukan pembongkaran tempat olahan miras secara tradisional tersebut.
Baca Juga: Cegah PMK, Bhabinkamtibmas dan Dinas Perternakan Gelar Penyemprotan Disinfektan di Keraskulon Ngawi
Sementara STM dan SYN selaku pemroduksi miras, langsung digelandang ke Kantor Polres Ngawi bersama barang bukti.
Keduanya mengaku sudah sejak lama memproduksi miras, dan dilakukan secara turun-temurun. Bisnis haram itu sempat buka tutup, disebabkan sudah berulang kali dirazia oleh pihak berwajib.
Sedangkan Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Elang Prasetyo menambahkan, bahwa STM dan SYN belajar mengolah miras yang berbahan baku beras ketan dan gula merah secara autodidak.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Stok Daging Sapi dan Pantau Kondisi PMK
Dari produksi tersebut, untuk setiap satu botol arjo yang dikemas dalam botol bekas dijual dengan harga Rp 80 ribu. "Kalau omzet sekitar Rp 300 ribuan, dan untuk kedua pelaku akan dijerat dengan Perda kabupaten Ngawi," terang AKP Elang Prasetyo.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Perda No 10 tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Adapun razia industri miras ilegal tersebut dalam rangka antisipasi perayaan Nataru dan menjelang Operasi Lilin Semeru 2021. (nal/ian)
Baca Juga: Kapolres Ngawi Kembali Beri Mitigasi Pelanggaran Personel di Jajarannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News