Bongkar Produsen Arak Jowo Jelang Nataru, Polres Ngawi Amankan Dua Wanita Paruh Baya

Bongkar Produsen Arak Jowo Jelang Nataru, Polres Ngawi Amankan Dua Wanita Paruh Baya Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma saat memimpin pers rilis di Mapolres Ngawi pada Senin (06/12).

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Kamis (2/12) lalu. 

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan dua perempuan paruh baya, yaitu STM (57) dan SYN (46), keduanya warga Desa Sidolaju.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen

Saat rilis pers, Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma menyampaikan penggerebekan tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang diterima Satreskoba . Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan.

"Awalnya dari satreskoba menerima laporan bahwa ada warga yang memproduksi miras jenis arak secara tradisional. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar dan kita lakukan penangkapan," jelas Kompol Ricky.

Tidak hanya menggerebek, petugas juga melakukan pembongkaran tempat olahan miras secara tradisional tersebut.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya

Sementara STM dan SYN selaku pemroduksi miras, langsung digelandang ke Kantor bersama barang bukti.

Keduanya mengaku sudah sejak lama memproduksi miras, dan dilakukan secara turun-temurun. Bisnis haram itu sempat buka tutup, disebabkan sudah berulang kali dirazia oleh pihak berwajib.

Sedangkan Kasatreskoba AKP Elang Prasetyo menambahkan, bahwa STM dan SYN belajar mengolah miras yang berbahan baku beras ketan dan gula merah secara autodidak.

Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024

Dari produksi tersebut, untuk setiap satu botol arjo yang dikemas dalam botol bekas dijual dengan harga Rp 80 ribu. "Kalau omzet sekitar Rp 300 ribuan, dan untuk kedua pelaku akan dijerat dengan Perda kabupaten Ngawi," terang AKP Elang Prasetyo.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Perda No 10 tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. 

Adapun razia industri miras ilegal tersebut dalam rangka antisipasi perayaan Nataru dan menjelang Operasi Lilin Semeru 2021. (nal/ian)

Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO