NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial ES (41) asal Dusun Bulakan, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, digelandang di Polsek Paron, lantaran kedapatan membawa miras jenis Arak Jowo (Arjo), Sabtu (18/3/2023) malam.
Saat itu, personel Polsek Paron melakukan patroli rutin dan mengetahui ES membawa miras sebanyak 2 botol ukuran 600 milliliter.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
Kasubdit Penmas Polres Ngawi, Iptu Dian Ambarwati membenarkan kejadian tersebut.
"Ya benar, saat anggota Polsek Paron berpatroli malam hari, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin," tutur IPTU.Dian.
Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat anggota Polsek Paron menggelar giat patroli malam, setelah itu polisi mencurigai seorang laki-laki yang membawa dua botol yang ditaruh dalam tas plastik warna putih yang tergantung di stang sepeda motor.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Setelah itu, para petugas mendatangi orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut didapati membawa minuman keras.
"Karena terbukti membawa minuman keras, demi pemeriksaan dan proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Paron, AKP Budiyanto mengatakan, pria tersebut saat ini diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Paron. Ia berpesan, agar masyarakat menjauhi minuman keras.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
"Kami berpesan agar masyarakat menjauhi miras, karena selain merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan," pesannya.
Akibatnya, pria tersebut terjerat Pasal 4 2,3 Jo Pasal 28 1 Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan Penjualan minuman beralkohol. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News