
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial ES (41) asal Dusun Bulakan, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, digelandang di Polsek Paron, lantaran kedapatan membawa miras jenis Arak Jowo (Arjo), Sabtu (18/3/2023) malam.
Saat itu, personel Polsek Paron melakukan patroli rutin dan mengetahui ES membawa miras sebanyak 2 botol ukuran 600 milliliter.
BACA JUGA:
Kasubdit Penmas Polres Ngawi, Iptu Dian Ambarwati membenarkan kejadian tersebut.
"Ya benar, saat anggota Polsek Paron berpatroli malam hari, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin," tutur IPTU.Dian.
Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat anggota Polsek Paron menggelar giat patroli malam, setelah itu polisi mencurigai seorang laki-laki yang membawa dua botol yang ditaruh dalam tas plastik warna putih yang tergantung di stang sepeda motor.
Simak berita selengkapnya ...