Berawal dari Medsos, Seorang Siswi SMP di Pacitan Jadi Korban Pencabulan

Berawal dari Medsos, Seorang Siswi SMP di Pacitan Jadi Korban Pencabulan Tersangka Riyanto saat rilis pers di Mapolres Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dunia media sosial (medsos) kembali membawa petaka. Seorang siswi dari sebuah SMP di Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan menjadi korban pelecehan seksual seorang duda tetangga desa.

Sebut saja korban bernama Bunga (14). Pada tanggal 7 Agustus 2018 lalu, dirinya dijemput seorang duda bernama Riyanto (25) warga Desa Ngreco, Kecamatan Tegalombo dari rumahnya. Awalnya Riyanto menjemput korban hendak diantar pergi ke sekolah. Namun di jalan, Riyanto membujuk korban untuk diajak pergi ke sebuah pondok di tempat wisata. Karena terbujuk rayuan gombal Riyanto, gadis bau kencur itu akhirnya mau mengikuti ajakan pelaku menuju sebuah pondok di daerah wisata Nggligak.

Baca Juga: Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM

Sesampainya di lokasi yang dituju, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Bunga yang seharusnya bersekolah, pada hari itu harus kehilangan sesuatu yang seharusnya dipertahankan sampai waktunya kelak. Bunga digagahi pelaku sampai tiga kali.

Mendapati anak perempuannya tidak pulang-pulang sampai dengan malam hari, orang tua Bunga akhirnya melaporkan ke Polsek. Dalam waktu cepat, korban dapat ditemukan bersama dengan Riyanto.

"Saya cinta sama Bunga Pak (Polisi). Makanya dia mau saya ajak ke pondok. Saya mau nikahi dia," kata Riyanto saat rilis pers di Mapolres Pacitan, Senin (13/08).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik

"Dibenarkan adanya kejadian pencabulan. Bermula saat keduanya saling kenalan di Facebook pada 3 bulan lalu. Akhirnya komunikasi intens, sampai dengan proses penjemputan di rumah korban. Dan terjadilah pencabulan tersebut. Apapun motifnya, perilaku seksual di bawah umur itu melanggar hukum. Pelaku dapat dikenai pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," kata AKP Imam Buchori, Kasat Reskrim Polres Pacitan.

Terkait kasus ini, Kabag Humas Polres Pacitan AKP Sudjamin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan medsos.

"Sekali lagi ini kasus kedua yang berhasil kami ungkap dalam satu bulan terakhir. Gara-gara medsos, tindakan kriminal terjadi. Silakan pakai medsos, namun yang bijak. Jangan asal percaya, wajah ganteng, kalimat, dan kata bujuk rayu manis, namun ujungnya siapa yang rugi? Bijaklah memakai medsos," pesannya. (yun/rev)

Baca Juga: Tiga Pengedar dan Pengguna Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Pacitan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO