PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Momentum peringatan HUT RI yang ke-73 memberikan berkah tersendiri bagi warga binaan LP Bangil, Pasuruan. Para napi yang tinggal di sana sebagian mendapat remisi pengurangan masa tahanan hingga remisi bebas, seperti yang dialami oleh Asari (36) warga Buring, Kecamatan Kedungkandang.
Ia langsung sujud syukur, setelah dinyatakan bebas dari penjara. Tak hanya dirinya, ada empat temannya yang melakukan sujud syukur karena juga mendapat remisi bebas, Jumat (17/8) kemarin. Mereka memilih sujud syukur di Alun-alun Bangil, sebagai luapan bahagia atas remisi bebas yang mereka dapatkan.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Kepala Pengamanan Lapas Pasuruan Pimpin Upacara
Asari dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi selama tiga bulan. Ia dinyatakan bebas, lantaran masa penahanannya yang habis setelah dikurangi masa remisi tersebut. Terpidana kasus pencurian waralaba ini mengaku sangat bahagia bisa mendapatkan remisi bebas tersebut.
“Saya dapat remisi dan dinyatakan bebas,setelah menjalan hukuman selama tampir 2 tahun,” kata Asari saat ditemui di sela-sela kegiatan upacara bendara HUT RI ke-73 di Alun-alun Bangil.
Terpisah, Kepala Rutan Bangil Wahyu Indarto yang ditemui Bangsaonline.com mengatakan, perayaan kemerdekaan tahun ini menjadi kado istimewa bagi 159 warga binaan Rutan Bangil. Mereka memperoleh potongan masa penahanan, setelah adanya remisi umum 17 Agustus 2018.
Baca Juga: Sidak di Lapas Pasuruan, Herry Azhari Tegaskan 3 Kunci untuk Majunya Pemasyarakatan
Mereka yang mendapatkan remisi itu dari berbagai kasus yang ada. Mulai dari pencurian, narkoba, dan perkara-perkara lainnya. “Khusus untuk terpidana korupsi, tidak ada yang mendapatkan remisi,” sampainya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Ada yang sebulan, dua bulan, sampai lima bulan. Bahkan, beberapa di antaranya, ada yang mendapatkan remisi bebas.
Data yang dimiliki Bangsaonline.com menyebutkan ada sebanyak delapan orang mendapat remisi bebas.
Baca Juga: Pisah Sambut Kalapas II B Pasuruan, Gus Ipul Titip Pesan ini
“Mereka mendapat remisi bebas karena masa penahanannya berakhir. Misalnya masa penahanannya tinggal satu bulan, sementara terpidana mendapatkan remisi selama dua bulan. Otomatis, ia bisa mendapatkan remisi bebas,” pungkasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News