Polres Gresik Bekuk Pemasok Miras Oplosan Maut yang Sebabkan 3 Korban Tewas

Polres Gresik Bekuk Pemasok Miras Oplosan Maut yang Sebabkan 3 Korban Tewas Kapolres AKBP Wahyu S. Bintoro dan tim Jatanras Polda saat mengekspos tersangka miras oplosan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com -  bergerak cepat mengungkap pemasok minuman keras (miras) yang mengakibatkan 3 warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik tewas. Selain itu, miras tersebut juga menyebabkan 23 korban lainnya dirawat di rumah sakit. 

Bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Jatim,  menggerebek home industri miras oplosan di Pogot Palm Regency Nomor A 36 Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Senin (20/8/2018).

Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik

Home industri milik Petrus Roy Bernado (37), warga setempat ini diduga sebagai pemasok miras oplosan yang mengakibatkan Riko Yakub (23), Andik Kristanto (21), dan M. Fendi Pradana (19) tewas setelah dua hari berturut menggelar pesta miras.

Usai ditangkap, Senin (20/8/2018), Petrus Roy Bernado langsung dibawa ke Mapolres Gresik dan dilakukan ekspos.

"PRB (Petrus Roy Bernado) telah kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro mendampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambel saat ekspos di halaman Mapolres, Senin (20/9/2018).

Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

Dari hasil interogasi kepada Petrus Roy Bernado, tersangka mengakui telah meracik miras setiap lima liter yang terdiri dari air tiga liter, alkohol dua liter, aspart satu gram, atric acid empat gram, stabil lima gram, natrium benzoat 0,2 gram, mineral soda dua gram, serta essence empat gram.

"Miras oplosan itu oleh tersangka kemudian dijual seharga Rp 40.000 per liternya. Tersangka mengaku telah menjual miras oplosan kepada para korban sebanyak 30 liter dimasukkan dalam jerigen," ungkapnya.

"Miras oplosan dijual Rp 1 juta, dari harga normal Rp 1,2 juta. Karena korban beli 30 liter, maka dapat diskon Rp 200 ribu," sambungnya.

Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas

Sebelumnya, tersangka mengaku dapat pesanan dari korban melalui telepon dan bertemu dengan korban di depan rumah makan d’Cost sekitar PTC. "Fakta ini berdasarkan saksi korban," terangnya.

Ditambahkan Kapolres, dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 1 mobil Toyota Sienta, 2 handphone, timbangan, dan sejumlah bahan peracik miras oplosan, dan peralatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024

Kemudian, pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Dan, pasal 2014 ayat (1), dan (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO