SURABAYA
(bangsaonline) - Penyelidikan dugaan manipulasi tera Stasiun Bahan
Bakar Umum (SPBU) mulai mengarah pada dugaan penyimpangan retribusi.
Diduga, tera sengaja dipola untuk memperkecil besaran tera yang harus
dibayar pemilik SPBU ke negara.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik)
Pidana Khusus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi, mengatakan, penyelidik
sudah meminta keterangan enam petugas tera dari tiga kantor UPTD Tera
Metrologi. "Petugas yang diperiksa dari UPT Malang, Bojonegoro dan
Surabaya," katanya, Kamis (10/9/2014).
Rohmadi menuturkan,
petugas tera diminta keterangan terkait teknis pengecekan dan pengaturan
tera di SPBU-SPBU. Keterangan mereka dikonfirmasikan pada keterangan
pejabat UPTD Tera Metrologi sebelumnya. "Rinciannya nanti," jelas
Kasidik asal Surabaya itu.
Dia mengakui, pihaknya juga menelisik
dugaan penyimpangan retribusi tera yang diberlakukan di seluruh SPBU
se-Jatim. Menurut Rohmadi, retribusi tera diatur di dalam Peraturan
Daerah (Perda) Jatim. "Besaran retribusi tera mestinya sama, mengacu
pada perda tersebut," tandas Rohmadi.
Rohmadi mengisyaratkan akan
memanggil pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Jatim, dinas yang membawahi Balai Tera Metrologi. "Tapi sampai saat ini
belum," ujarnya. "Nanti kalau sudah lengkap biar Kasipenkum yang ngasih
penjelasan," imbuhnya.
Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu
Kejati Jatim memeriksa ratusan pemilik SPBU di Jatim, terkait dugaan
manipulasi tera. Dugaan sementara, tera pompa mesin dipola sehingga
mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen. Akibatnya, konsumen
dirugikan. Selain itu, permainan tera juga memengaruhi pada besaran
retribusi tera yang wajib dibayar pemilik SPBU ke negara.
Rohmadi
mengatakan, mulanya penyelidikan kasus ini hanya fokus pada peristiwa
antrean BBM bersubsidi beberapa waktu lalu, yang terjadi akibat
pembatasan BBM. Namun, itu bisa dikembangkan pada dugaan manipulasi tera
tahun-tahun sebelumnya. "Kita dalami dulu data dan keterangan yang
sudah dipegang," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News