Ilustrasi mesin pompa SPBU
SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menduga
terjadi pungutan liar (pungli) secara struktural pada dugaan manipualsi
tera Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jatim. Karena itu,
Kejati berkomitmen untuk mengusut itu hingga tuntas.
Sumber Bangsa Online di lingkungan Pidana Khusus Kejati Jatim
mengungkapkan, sebenarnya fokus penyelidikan kasus ini bukan pada dugaan
penyimpangan tera pemilik SPBU untuk mengeruk keuntungan. Tapi pada
dugaan pungutan retribusi yang dipungut oknum petugas tera dua atau
sekali dalam setahun.
Memang, kata sumber tersebut, selain merugikan konsumen, manipulasi tera
juga berpengaruh terhadap besaran retribusi tera. Temuan sementara,
lanjut dia, besaran retribusi yang disetor pemilik SPBU ke petugas tera
berbeda-beda. "Padahal ketentuannya ada, yakni Perda," kata dia, Kamis (11/9/2014).
Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 6 tahun
2002 dan Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi. Di Perda No 1 tahun
2012 disebutkan, untuk tera SPBU pungutan retribusinya sebesar Rp 210
ribu/pompa. Nah, sebagian petugas tera tidak pernah mensosialisasikan
itu kepada setiap pemilik SPBU. "Disuruh setor segini sama petugas, ya
sudah disetor segitu," kata sumber itu.
Kini, lanjut dia, penyelidik masih mencari tahu selisih pungutan
retribusi di setiap daerah. Sebab, Perda Pemprov Jatim itu dijadikan
acuan setiap daerah dalam penetapan Perdanya terkait retribusi. Di
Surabaya, misalnya, acuan pungutan retribusi tera adalah Perwali tahun
2012. Di Perwali, besaran retribusi SPBU jauh lebih kecil dari ketentuan
Perda Jatim. Yakni Rp 18.900/pompa.
Selain itu, lanjut sumber tersebut, selain terus mengumpulkan data
tertulis, penyelidik juga terus mengorek keterangan dari sejumlah saksi,
termasuk petugas UPT Tera Metrologi. Keterangan mereka diperlukan untuk
menguak apakah dugaan setoran pungli tera ini mengalir sampai ke
struktur di atasnya, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag).
"Kami tidak mau hanya usut oknum-oknum di bawah saja," tandas dia. Saat
ini, lanjut dia, ada sekitar 200 pemilik SPBU yang sudah dimintai
keterangan data. Mereka hanya menjadi sample dari sekitar 3000 SPBU yang
beroperasi di Jatim. "Diduga terjadi pungli secara struktural,"
tegasnya.
Sebelumnya, Kasidik Pidsus Kejati Mohammad Rohmadi mengisyaratkan akan
memanggil pejabat Disperindag Jatim. Disperindag adalah dinas yang
membawahi Balai Tera Metrologi, yang secara teknis melakukan pengecekan
dan pengaturan tera, termasuk tera SPBU.
Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu Kejati Jatim memeriksa ratusan
pemilik SPBU di Jatim, terkait dugaan manipulasi tera. Dugaan sementara,
tera pompa mesin dipola sehingga mengurangi volume BBM yang dibeli
konsumen. Akibatnya, konsumen dirugikan. Selain itu, permainan tera juga
memengaruhi pada besaran retribusi tera yang wajib dibayar pemilik SPBU
ke negara.
Rohmadi mengatakan, mulanya penyelidikan kasus ini hanya fokus pada
peristiwa antrean BBM bersubsidi beberapa waktu lalu, yang terjadi
akibat pembatasan BBM. Namun, itu bisa dikembangkan pada dugaan
manipulasi tera tahun-tahun sebelumnya. "Kita dalami dulu data dan
keterangan yang sudah dipegang," paparnya.










