PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dua kepala desa (kades) di Pacitan yang mengundurkan diri guna kepentingan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sudah mengantongi surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati. Kedua kades tersebut yakni Kades Karangnongko, Kecamatan Kebonagung dan Kades Wonosidi, Kecamatan Tulakan.
"Dua kades tersebut memang sudah mendapatkan SK pemberhentian dari bupati," kata Khusnul Faozi, Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan, Selasa (28/8).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Menurutnya, selama proses pencalonan anggota legislatif lalu, ada enam kades aktif yang mengundurkan diri guna keperluan pencalonan. Namun dari enam kades tersebut, empat di antaranya masih berproses. Satu di antaranya Kades Karangrejo, Kecamatan Arjosari, saat ini masih berproses di Bagian Pemerintahan. Sedangkan tiga kades lainnya, yaitu Kades Purwoasri Kecamatan Kebonagung, Kades Sirnoboyo Kecamatan Pacitan, dan Kades Gemaharjo Kecamatan Tegalombo, masih berproses di level desa. "Mereka masih menunggu surat persetujuan dari BPD masing-masing yang disampaikan ke bupati melalui camat," jelasnya.
Khusnul menegaskan, proses pengunduran diri tersebut sebagaimana ketentuannya, tidak bisa ditarik kembali. "Kami sudah berkoordinasi dengan camat agar proses pengunduran diri sejumlah kades tersebut segera kelar," tukasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News