PACITAN, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Pacitan menyatakan, seluruh bakal caleg yang sudah diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS), tak satu pun yang diusulkan pergantian oleh masing-masing parpol pengusung.
Ketua KPU Pacitan, Damhudi mengatakan, hingga batas akhir tahapan penggantian bacaleg, Senin (3/9) pukul 24.00 WIB kemarin, tak satu pun parpol pengusung yang mengajukan pergantian bakal calegnya. "Dengan begitu, Insyaallah sebanyak 464 bacaleg akan ditetapkan sebagai calon tetap pada tanggal 20 September nanti," ujarnya, Rabu (5/9).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Menurut Damhudi, sejak diumumkan di sejumlah media massa serta website KPU, tidak ada satu pun bacaleg yang masuk pengawasan publik. Itu artinya, semua bacaleg lolos secara administratif dan besar kemungkinan akan segera ditetapkan sebagai calon legislatif. "Setelah diumumkan dalam daftar calon tetap, tentu mereka sah untuk mengikuti kontestasi perebutan kursi parlemen pada Pileg 2019," tegas Damhudi. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News