KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Akibat terciduknya 41 anggota DPRD Kota Malang, kini Kota Pendidikan ini menjadi sorotan nasional. Setelah sebelumnya ditetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang dan mantan Wali Kota Malang Moh Anton, beberapa bulan yang lalu, menimbulkan kebekuan pemerintahan di Kota Malang.
Belum pulih kondisi kebekuan pemerintahan Kota Malang, Senin (3/09) lalu kembali dibuat gempar dengan ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang yang masih tersisa menjadi tersangka.
Baca Juga: Hari Kedua di Kota Malang, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat
Total 41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berjamaah, yang mereka lakukan selama periode masa jabatan 2014/2019.
Masalah korupsi berjamaah yang dilakukan anggota legislatif bersama dengan eksekutif Kota Malang ini disikapi salah satu tokoh politik muda Kota Malang Cokro Wibowo Sumarsono. Analis kebijakan publik dan reformasi birokrasi di kawasan Jalan Landungsari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (4/9) mengatakan, situasi yang terjadi di DPRD Kota Malang berdampak lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas wakil rakyat ke depan.
"Perlu diambil langkah cepat penanganan oleh segenap stakeholder atas situasi yang sedang terjadi kali ini. Pendekatan hukum diperlukan, namun jika pranata hukum yang ada belum bisa menjawab keadaan ‘langka’ tersebut, sebaiknya dikembalikan kepada pranata sosial berbasis aspirasi publik,” ungkapnya.
Baca Juga: PN Tipikor Juanda Sidoarjo Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang
Simpul-simpul masyarakat lintas elemen, lanjutnya, perlu duduk bersama guna membahas hal tersebut, guna merumuskan dokumen pakta integritas untuk ditandatangani semua calon legislatif Kota Malang ke depan. Agar kepercayaan publik kepada lembaga legislatif pulih kembali.
"Selain itu sudah tiba saatnya untuk melakukan reformasi birokrasi di jajaran Pemerintah Kota Malang, agar terjadi keseimbangan antara eksekutif dan legislatif. Peta jalan menuju reformasi birokrasi dapat diawali dengan penguatan kapasitas dan integritas kuasa pengguna anggaran di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," beber Cokro.
Ia meminta kekosongan kekuasaan tersebut tidak sampai mengganggu layanan publik termasuk dalam hal pembahasan anggaran publik. Layanan publik harus tetap diutamakan.
Baca Juga: Puluhan Personel KPK 'Obok-obok' Malang Hingga Malam, Kantor Bupati Digeledah
"Kesabaran massa ada batasnya, kecerdasan para pemimpin dalam mengelola aspirasi publik akan menjadi langkah preventif hal-hal yang kemungkinan bisa terjadi. Solusinya, segera duduk bersama semua stakeholder di Malang Raya guna membahas Kota Malang, karena kesinambungan kota tanpa dukungan wilayah sekitarnya juga tidak mungkin akan terjadi," terangnya. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News