BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengisian pelaksana tugas harian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar disoal sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Perubahan Indonesia (GPI). Mereka bahkan menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Kamis (6/9).
Aksi demo ini dilakukan pasca Puguh Imam Susanto yang juga menjabat sebagai kepala Disperindag Kabupaten Blitar diangkat menjadi plh kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang saat ini kosong. Hal ini mereka nilai melanggar aturan.
Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
"Sesuai dengan peraturan Pokok-Pokok Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974 menyebutkan, penempatan PNS dengan pangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS dengan pangkat yang lebih tinggi," jelas koordinator aksi demo Joko Prasetyo.
Dalam pengangkatan ini, lanjut Joko, Plh Dinas PUPR Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto merupakan ASN berpangkat IV A. Sementara di dalam lingkup Dinas PUPR ada 2 ASN dengan pangkat atau jabatan yang lebih tinggi. Di antaranya sekretaris dinas dan kepala bidang SDM yang merupakan pangkat IV B. "Kami minta kepala dinas diisi oleh pejabat yang semestinya, bukan seperti ini. Pemkab Blitar kayak tidak punya kewibawaan," tegasnya.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengadaan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Suyanto membantah bila penunjukan Puguh sebagai pengganti kepala Dinas PUPR yang lama menyalahi aturan. Menurutnya, Puguh diangkat sebagai kepala Dinas PUPR hanya sementara dan berstatus pelaksana tugas harian, bukan kepala dinas definitif.
Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
"Ini sudah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 14 Ayat 1, 2, dan 7. Posisi Plh kepala dinas bukan kepala definitif, dan itu pun belum tentu ditentu langsung diangkat sebagai definitif. Masih ada asesment dan tahapan lainnya," ujar Suyanto.
Hal senada diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar Ahmad Lazim. Dalam penunjukan plh kepala daerah tak perlu melihat golongan. Itu dilakukan agar posisi pimpinan tidak kosong. Selain itu, pengisian kepala dinas definitif dilakukan melalui seleksi terbuka. "Pimpinan pejabat Pratama Eselon II harus melalui seleksi terbuka. Harus ada tim panitia seleksi, ada mekanisme dan tidak serta merta langsung," imbuh Lazim.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Harpiyanto Nugroho menyatakan mengundurkan diri karena memilih pensiun dini. Hal ini dibenarkan Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono. Menurutnya, pengunduran diri Harpiyanto Nugtoho ini terhitung per 1 September 2018.
Baca Juga: Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
"Sebelumnya yang bersangkutan telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada bupati Blitar dan telah dibahas oleh tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)," jelas Totok Subihandono. (ina/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News