GRESIK, BANGSAONLINE.com – Asal usul uang Rp 150 juta yang diberikan Kepala Diskop, UKM, dan Perindag Gresik, Agus Boediono, kepada pejabat Inspektorat berinisial MKY, mulai terkuak. Sumber BANGSAONLINE.com di Diskop, UKM, dan Perindag menyatakan, uang haram itu bisa jadi berasal dari salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar di bawah naungan Diskop, UKM, dan Perindag.
"Bisa jadi uang itu bersumber dari penjualan stan pasar. Tapi detil dan kebenarannya saya tak tahu persis karena itu bukan bidang saya," ujar sumber tersebut kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (7/9).
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Sayang, Kepala Inspektorat Gresik Hari Soerjono belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan suap 150 juta kepada anak buahnya atas dugaan kasus jual beli stan pasar tersebut. Saat didatangi di kantor Inspektorat, Jumat (7/9), yang bersangkutan tidak ada di kantor.
Pintu ruang kerja mantan Setwan DPRD ini terkunci rapat. "Pak Hari tak ada," kata salah satu pegawai.
BANGSAONLINE.com pun mencoba menghubungi nomor telepon Hari Soerjono. Namun, berkali-kali dihubungi, nomornya tak aktif.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro juga belum bisa memastikan apakah uang Rp 150 juta tersebut merupakan suap untuk menutup kasus jual beli stan. "Itu salah satu informasi yang tengah kami dalami," katanya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Sabtu (8/9).
Sekadar diketahui, sejumlah pedagang baik di Pasar Giri Kecamatan Kebomas maupun Pasar Baru di Kecamatan Gresik baru-baru ini mengeluhkan mahalnya harga stan di sana. Misalnya stan berukuran 1,5 meter persegi dijual hingga ratusan juta. Padahal mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang jasa retribusi, harga stan Rp 3.250.000 per meter persegi.
Berdasarkan penelusuran BANGSAONLINE.com, salah satu pedagang di Pasar Baru tahap II di Jalan Gubernur Suryo mengakui stan tersebut dibantrol dengan harga hingga Rp 100 juta. "Yok nopo niki pak, stan ukuran 1,5 meter didol satus juta (gimana ini pak, stan berukuran 1,5 meter dijual dengan harga Rp 100 juta," keluh salah satu pedagang yang mengaku akan membeli stan di blok bagian belakang Pasar Baru untuk berjualan buah-buahan.
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
Fakta ini langsung memantik reaksi Ketua Komisi II DPRD, Solihudin. Politikus PKB ini terkejut dan lantas mempertanyakan sistem penjualan stan. Menurutnya, harga stan tidak boleh melebihi Perda yang ada. "Kalau ada stan yang dijual dengan harga itu (ratusan juta) harus ada perubahan Perda dulu. Tak boleh melebihi Perda, kecuali ada kesepakatan tanpa adanya paksaan. Prinsipnya, kesepakatan dua pihak menjadi Undang-undang," paparnya beberapa waktu lalu. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News