GRESIK, BANGSAONLINE.com - Salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Benjeng mengaku pernah berurusan dengan salah satu tersangka dalam kasus korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik.
"Saat kami berjuang agar warga kami yang terbelit pinjaman koperasi tak disita rumahnya yang dijadikan jaminan, kami yang menolak keputusan itu diusir oleh Bu Siska dengan sangat lantang di depan pimpinan koperasi," ucap kades yang enggan disebutkan namanya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Ia menceritakan, kejadian tersebut bermula saat salah satu warganya meminjam uang ke salah satu koperasi di bawah naungan Diskoperindag Gresik sebesar Rp20 juta, dengan jaminan sertifikat rumah selama 3 tahun.
Dari pinjaman Rp20 juta, debitur harus mengembalikan Rp34 juta atau berbunga sekitar 74 persen.
Dari sana, kades mengatakan bahwa warganya baru mampu mencicil Rp10 juta karena tak memiliki uang.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
"Karena tak bisa melunasi, rumah warga saya mau disita. Sudah ditempeli brosur-brosur, baik di rumah maupun di tempat-tempat umum, rumah akan dilelang," paparnya.
Melihat kondisi itu, ia lantas bersurat kepada Bupati, Kejaksaan, Polres dan Diskoperindag Gresik sebelum Siska ditetapkan tersangka oleh kejaksaan pada tahun ini. Sebagai tindak lanjut dari dokumen yang telah dikirim, dirinya bersama warga beserta pimpinan koperasi dipanggil.
"Kami dipanggil Bu Siska 3 kali. Pertemuan pertama dan kedua tidak ditemui Bu Siska. Namun, pertemuan ketiga baru ditemui dan dipimpin Bu Siska," ungkapnya.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Saat pertemuan ketiga, pihaknya meminta Siska dan pimpinan koperasi untuk tidak menyita rumah atau barang-barang milik debitur. Pertimbangannya, karena koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
"Namun, di akhir panggilan, Bu Siska tetap berpihak pada koperasi dengan bunga pinjaman yang mencekik. Saat itu, Bu Siska juga berpihak kepada koperasi yang memutuskan warga saya yang punya pinjaman Rp20 juta harus mengembalikan Rp54 juta setelah terkena denda jika mau ambil sertifikat," katanya.
"Saya terus berjuang agar rumah warga saya yang kurang beruntung agar tak disita karena ditinggali 9 orang. Mau tinggal di mana kalau disita? Kami juga berikan PKH inklusif. Dan, alhamdulillah sampai saat ini rumah warga saya tidak disita," imbuhnya.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Diketahui, Siska akan menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari sejak ditahan Kejari Gresik di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, pada Kamis (10/10/2024). Ia terancam disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News