Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM Kolase foto para tersangka kasus korupsi hibah UMKM Diskoperindag Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah  senilai Rp17,6 miliar dari APBD-Perubahan 2022. Kejaksaan pun diminta mengusut semua yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Ya harus diusut semua dong yang diduga terlibat, baik yang menguntungkan diri sendiri (memperkaya diri sendiri) atau orang lain," kata salah satu warga Cerme, Cak Ara, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga: Adhy Karyono Optimistis Bank Jatim Trade Connect Summit 2024 Antarkan UMKM Naik Kelas

Menurut dia, perbuatan korupsi adalah korporasi yang mana tidak bisa dilakukan seorang diri, mesti melibatkan orang lain.

"Nah, kasus korupsi hibah pasti melibatkan pejabat di Diskop selaku OPD berwenang, dan orang lain yang turut serta, mulai penyedia, dan bisa jadi yang membantu memberikan hibah," ucapnya.

Ia menyebut, penerima hibah sangat banyak. Dari total APBD-Perubahan 2022 senilai Rp17,6 miliar, ada sekitar 744 tersebar di 16 kecamatan dari 18 kecamatan (kecuali Sangkapura dan Tambak Pulau Bawean) se-Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik

"Banyak sekali loh yang mendapatkan hibah. Pasti ada yang membawa atau mengusulkan agar dapat. Nah, apakah pengusul itu terima atau tidak luberan uang hasil korupsi, penyidik Kejar Gresik yang tahu. Tapi logikanya sebelumnya pasti ada deal deal atau kesepakatan," paparnya.

Ara menambahkan, mengacu keterangan Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, korupsi hibah telah merugikan uang negara (anggaran Pemkab Gresik) hingga miliaran rupiah. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka.

Mereka adalah Malahatul Farda selaku kepala dinas, Ryan Fibrianto sebagai Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi selaku penyedia barang hibah . Lalu Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik, Joko Pristiwanto.

Baca Juga: Kepala Desa di Benjeng Ngaku Diusir Siska saat Perjuangkan Warga Terbelit Utang Koperasi

"Apa mungkin keempat orang itu menikmati sendiri uang hasil korupsi miliran rupiah? Mereka harus berani buka-bukaan kalau ada yang terlibat. Jangan mau dikorbankan atau dijadikan tumbal," ucap Ara.

Ia berharap jangan sampai penanganan perkara korupsi hibah di Diskoperindag Gresik ini ada yang dikorbankan atau dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang lain. Sebab, dari 12 penyedia hibah baru satu yang jadi tersangka yakni Ryan Febrianto.

"Jangan sampai terkesan 4 tersangka ini yang dikorbankan dan dijadikan tumbal. Kasihan mereka punya keluarga, punya anak. Status sosial mereka pasti tercoreng," pungkasnya.

Baca Juga: Siska, Kabid Koperasi Diskoperindag Gresik yang Terjerat Korupsi Hibah UMKM Dikenal Sederhana

Sebelumnya, Kajari Gresik, Nana Riana, menyebut pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi hibah  senilai Rp17,6 miliar.

"Untuk Mahalatul Farda dan Ryan Fibrianto perkaranya sudah diputus PN Tipikor. Farda divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ryan Fibrianto divonis hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah menerima putusan tersebut sehingga pekaranya sudah inkracht (final)," paparnya.

Sementara untuk Frasiska dan Joko, ia mengatakan bahwa kejaksaan sudah menetapkan tersangka pada 26 Februari, dan saat ini perkara sudah dikembangkan, yang mana keduanya telah ditahan.

Baca Juga: Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp17,6 Miliar

"Tersangka Joko selaku PPBJ berperan melakukan pembelian/pesanan barang sebagaimana yang tertera dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) akan tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima downgrade (turun), sehingga terdapat selisih harga dan nilai," ungkapnya.

"Sedangkan tersangka Fransiska selaku Kabid dan Pejabat Pelaksana Teknis Anggaran (PPTK) bersama terpidana Malahatul Farda dan Joko melakukan pencairan pembelian barang pesanan via e-Katalog. Padahal tersangka Fransiska tahu kalau pesanan barang untuk tidak sesuai dengan spesifikasi barang dan jumlah. Atas perbuatan mereka, terjadi kerugian negara miliaran rupiah," imbuhnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO