GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar dari APBD-Perubahan 2022.
Kejaksaan pun diminta mengusut semua yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
"Ya harus diusut semua dong yang diduga terlibat, baik yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata salah satu warga Cerme, Ara, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (15/10/2024).
Menurut dia, perbuatan korupsi adalah korporasi yang mana tidak bisa dilakukan seorang diri, sehingga pasti melibatkan orang lain.
"Nah, kasus korupsi hibah UMKM pasti melibatkan pejabat di Diskop selaku OPD berwenang, dan orang lain yang turut serta, mulai penyedia, dan bisa jadi yang membantu memberikan hibah," ucapnya.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Ia mengungkapkan penerima hibah senilai Rp17,6 miliar tersebut ada sekitar 744 UMKM yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Gresik.
"Pasti ada yang membawa atau mengusulkan (UMKM) agar dapat. Nah, apakah pengusul itu terima atau tidak luberan uang hasil korupsi, penyidik Kejari Gresik yang tahu. Tapi logikanya, sebelumnya pasti ada deal-deal atau kesepakatan," paparnya.
"Apa mungkin keempat orang (tersangka) itu menikmati sendiri uang hasil korupsi miliran rupiah? Mereka harus berani buka-bukaan kalau ada yang terlibat. Jangan mau dikorbankan atau dijadikan tumbal," ucap Ara.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Ia mengingatkan bahwa ada 12 penyedia hibah dalam kasus tersebut. Namun, baru satu yang jadi tersangka, yakni Ryan Febrianto.
"Jangan sampai terkesan 4 tersangka ini yang dikorbankan dan dijadikan tumbal. Kasihan mereka punya keluarga, punya anak. Status sosial mereka pasti tercoreng," pungkasnya.
Sebelumnya, Kajari Gresik, Nana Riana, menyebut pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Untuk Mahalatul Farda (eks Kepala Diskoperindag) dan Ryan Fibrianto (penyedia) perkaranya sudah diputus PN Tipikor. Farda divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ryan Fibrianto divonis hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah menerima putusan tersebut sehingga pekaranya sudah inkracht (final)," paparnya.
Sementara untuk Frasiska (Kabid) dan Joko (PPBJ) telah ditahan di Rutan Banjar Sari.
"Tersangka Joko selaku PPBJ berperan melakukan pembelian/pesanan barang sebagaimana yang tertera dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA). Akan tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima downgrade, sehingga terdapat selisih harga dan nilai," ungkapnya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Sedangkan tersangka Fransiska selaku kabid UMKM dan pejabat pelaksana teknis anggaran (PPTK) bersama terpidana Malahatul Farda dan Joko melakukan pencairan pembelian barang pesanan via e-Katalog. Padahal tersangka Fransiska tahu kalau pesanan barang untuk UMKM tidak sesuai dengan spesifikasi barang dan jumlah. Atas perbuatan mereka, terjadi kerugian negara miliaran rupiah," imbuhnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News