PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil menangkap Bawon Bin Amari (28), satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu ekor sapi. Korbannya adalah M. Thoyib (41) warga Dusun Cikur, Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kab. Pasuruan,
Pelaku ditangkap petugas di kediamannya, Senin. sekitar pukul 13.00 WIB (10/9/2018). Hal tersebut dikatakan Kapolsek Nongkojajar AKP Sukiyanto mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K, Selasa (11/09/18).
Baca Juga: Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
AKP Sukiyanto mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi sesuai laporan LP/06/IV/2018/RESPAS/SEKNKJ tgl 1 April 2018. ”Atas kejadian itu korban kehilangan satu ekor sapi jantan warna hitam putih. Kerugian ditaksir sekitar 30 juta,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa pelaku Bawon dalam beraksi mencuri sapi tersebut tidak sendiri, melainkan bersama rekannya yang masih buron atau DPO.
“Modus operandi para pelaku membuka pintu kandang kemudian mengambil sapi yang berada di dalam kandang dan kembali keluar lewat jalan semula. Para pelaku membawa sapi tersebut dalam kondisi hidup,” imbuhnya.
Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku Bawon, yakni seutas tali tampar milik korban, 1 buah baju hem lengan panjang kotak warna biru hitam hasil pembagian pencurian sapi, 1 plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu (Pasal 112 (ayat 1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika), dan selembar tisu.
”Akibat perbuatan pelaku akan dijerat pasal curat 363 KUHPidana dengan ancamanan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (psr4/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News