SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Haris Rudiyanto (23), warga Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Ia bakal terancam hukuman selama 20 tahun penjara gara-gara terbukti menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, sebelum tertangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo, tersangka (Haris) mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dari temannya bernama Silon.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Haris pun menyanggupi, dan akan mencarikan barang terlarang tersebut," kata Sugeng.
Selang satu hari, teman Haris yang bernama Beni Ashari Alias Obeng, bermain ke rumah Haris. Saat Beni berada di rumahnya, tersangka Haris minta tolong ke Beni, untuk membelikan sabu.
"Beni pun menjawab, Iya, saya bisa mencarikan barang sabu," tirunya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Setelah mendapatkan jawaban dari Beni, selanjutnya Haris menghubungi Silon bahwa dia dapat mencarikan barang pesanannya tersebut. Kemudian Silon mengatakan pesan Paket Setengah.
"Paket setengah itu adalah istilah mereka, yaitu setengah gram," jelasnya.
Setelah itu Haris langsung bilang kepada Beni, bahwa temannya jadi memesan sabu sebanyak paket setengah. Lalu Beni mengatakan kepada Haris, harga paket setengah itu adalah Rp 650 ribu. Dan Beni menyuruh kepada tersangka agar menjual seharga Rp 700 ribu.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
"Keuntungan tersangka Haris dalam satu paket adalah Rp 50 ribu," terangnya.
Saat itu juga Haris langsung memberikan uang kepada Beni, dengan jumlah sesuai yang dikatakan Beni. Tersangka Haris membayar dengan uangnya sendiri.
"Karena belum diberi uang oleh Silon, akhirnya Haris, menggunakan uangnya sendiri," ungkap Kompol Sugeng.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Setelah uang siap, Haris diajak Beni berangkat ke rumah teman Beni yang jual sabu di Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Setelah sampai di tempat yang dimaksud, Haris diminta turun dan menunggu di pinggir jalan.
"Dan Beni masuk sendiri rumah penjual sabu tersebut," tuturnya.
Tak lama kemudian Beni muncul, dengan membawa satu bungkus plastik yang ditunjukkan kepada Haris, berisi serbuk putih kristal warna putih jenis Sabu. Kemudian barang haram tersebut diberikan kepada Haris.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
"Sabu tersebut langsung di masukkan ke saku celana depan oleh tersangka Haris," jlentreh Kompol Sugeng.
Setelah sabu didapatkan, Haris langsung pulang bersama Beni. Sekitar pukul 19.00 WIB, saat Haris menunggu Silon, anggota Satreskoba menangkapnya. Setelah diinterogasi singkat,bahwa sabu tersebut berasal Beni.
"Malam itu juga Beni berhasil ditangkap anggota dan keduanya dijerat dengan pasal pengedar," pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News