KPU Bangkalan Koreksi Klaim PKS Pusat

KPU Bangkalan Koreksi Klaim PKS Pusat

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menggelar rapat pleno penetapan DPT penyempurnaan hasil perbaikan, di Aula , Kamis (13/09/2018)

Menurut Ketua KPUD Bangkalan Fauzan Ja'far, penetapan perbaikan DPT memang tidak ada di PKPU, namun bagian dari komitmen KPU. "Bagaimana tahapan proses Pemilihan Umum 2019 sesuai dengan prinsip Pemilu yaitu terbuka, transparan, partisipatif dan akuntable," ucapnya.

Baca Juga: Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Kota Kediri Teken PKS Percepatan Administrasi Kependudukan

Tahapan perbaikan ini menjadi perhatian yang sangat serius terkait DPS yang dilaporan oleh pusat terkait adanya kegandaan DPS secara nasional sebanyak 25 juta pemilih potensi ganda. "Tahapan ini juga merujuk SE No.1033, dan hari ini juga menindaklanjuti rapat tanggal 10/09/2018," kata Fauzan.

"Walapun DPD Bangkalan tidak pernah memberikan data atau merekomendasikan apapun terkait dengan potensi kegandaan sebanyak 25 juta pemilih," tambah Ketua atas pernyataan Sekjen DPD dalam rapat tanggal 10.

Ketua sebelum menetapkan DPT penyempurnaan, meminta sanggahan kepada semua parpol termasuk , di mana dalam kesempatan ini diberi kesempatan memaparkan temuan-temuannya. Dalam laporannya, Bangkalan masih menemukan ada 59 ribu pemilih se-Kabupaten Bangkalan yang berpotensi kegandaan berdasarkan data primer DPT. 

Baca Juga: Begini Cara DPW PKS Jatim Solidkan Kader

Setelah bagian IT Bangkalan diberikan kesempatan untuk kroscek data bersama-sama yang dianggap potensi ganda dari dua kecamatan yaitu Arosbaya dan Kokop, ternyata tidak dapat ditemukan ganda,

"Nama sama atau tanggal lahir sama tidak bisa dikategorikan ganda, karena akses data KTP-el yang ada di tidak bisa dibuka full, ada 4-6 digit yang dibintangi atau ditutup untuk kerahasiaan data. Sehingga rekomendasi dari parpol jumlahnya yang cukup fantastik 254.153 pemilih potensi ganda di dan 59 ribu klaim Bangkalan tidak bisa dibuktikan," tegas Ketua KPU.

Meski begitu, Fauzan mengatakan tetap akan menindak lanjuti Bawaslu RI melalui Bawaslu Kabulaten. Sebelumnya KPU sudah melakukan verifikasi faktual kroscek lapangan selama 3 hari terhadap data yang diberikan oleh Parpol. Kroscek itu mulai tingkat kabupaten, kecamatan, sampai ke desa, PPK dan PPS akan

Baca Juga: Bawaslu Bangkalan Tangani 12 Pelanggaran Pilkada 2024, Mayoritas Soal Administrasi

Hasilnya, ditemukan ada sebanyak 300 pemilih yang harus dihapus dari DPT karena ganda, dan ada 1.466 yang harus dikoreksi karena Tidak memenuhi syarat (TMS), misalnya meninggal.

"Sehingga menetapkan sebanyak DPT laki-laki 422.605 pemilih dan DPT Perempuan 448.767 sehingga totalnya DPT 871.372 pemilih untuk Pemilu 2019,"  pungkasnya.

Dalam kesempatah ini, hadir Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain, SE, perwakilan dari Forpimda, Kadis Bangkesbangpol dan dari parpol serta seluruh PPK se-Kabupaten Bangkalan. (uzi/ian)

Baca Juga: Kang Irwan Dukung Mbah Kholil, Kiai Bisri dan Gus Dur Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO