KPU Bangkalan Koreksi Klaim PKS Pusat

KPU Bangkalan Koreksi Klaim PKS Pusat

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menggelar rapat pleno penetapan DPT penyempurnaan hasil perbaikan, di Aula KPU Bangkalan, Kamis (13/09/2018)

Menurut Ketua KPUD Bangkalan Fauzan Ja'far, penetapan perbaikan DPT memang tidak ada di PKPU, namun bagian dari komitmen KPU. "Bagaimana tahapan proses Pemilihan Umum 2019 sesuai dengan prinsip Pemilu yaitu terbuka, transparan, partisipatif dan akuntable," ucapnya.

Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Tahapan perbaikan ini menjadi perhatian yang sangat serius terkait DPS yang dilaporan oleh pusat terkait adanya kegandaan DPS secara nasional sebanyak 25 juta pemilih potensi ganda. "Tahapan ini juga merujuk SE No.1033, dan hari ini juga menindaklanjuti rapat tanggal 10/09/2018," kata Fauzan.

"Walapun DPD Bangkalan tidak pernah memberikan data atau merekomendasikan apapun terkait dengan potensi kegandaan sebanyak 25 juta pemilih," tambah Ketua KPU Bangkalan atas pernyataan Sekjen DPD dalam rapat tanggal 10.

Ketua KPU Bangkalan sebelum menetapkan DPT penyempurnaan, meminta sanggahan kepada semua parpol termasuk , di mana dalam kesempatan ini diberi kesempatan memaparkan temuan-temuannya. Dalam laporannya, Bangkalan masih menemukan ada 59 ribu pemilih se-Kabupaten Bangkalan yang berpotensi kegandaan berdasarkan data primer DPT. 

Baca Juga: PKS Jatim Sulap 1.040 RKI Jadi Posko Pemenangan Khofifah-Emil

Setelah bagian IT Bangkalan diberikan kesempatan untuk kroscek data bersama-sama yang dianggap potensi ganda dari dua kecamatan yaitu Arosbaya dan Kokop, ternyata tidak dapat ditemukan ganda,

"Nama sama atau tanggal lahir sama tidak bisa dikategorikan ganda, karena akses data KTP-el yang ada di tidak bisa dibuka full, ada 4-6 digit yang dibintangi atau ditutup untuk kerahasiaan data. Sehingga rekomendasi dari parpol jumlahnya yang cukup fantastik 254.153 pemilih potensi ganda di KPU Bangkalan dan 59 ribu klaim Bangkalan tidak bisa dibuktikan," tegas Ketua KPU.

Meski begitu, Fauzan mengatakan KPU Bangkalan tetap akan menindak lanjuti Bawaslu RI melalui Bawaslu Kabulaten. Sebelumnya KPU sudah melakukan verifikasi faktual kroscek lapangan selama 3 hari terhadap data yang diberikan oleh Parpol. Kroscek itu mulai tingkat kabupaten, kecamatan, sampai ke desa, PPK dan PPS akan

Baca Juga: Gelar Flashmob, Cara Unik PKS Kabupaten Kediri Kampanyekan Jagonya

Hasilnya, ditemukan ada sebanyak 300 pemilih yang harus dihapus dari DPT karena ganda, dan ada 1.466 yang harus dikoreksi karena Tidak memenuhi syarat (TMS), misalnya meninggal.

"Sehingga KPU Bangkalan menetapkan sebanyak DPT laki-laki 422.605 pemilih dan DPT Perempuan 448.767 sehingga totalnya DPT 871.372 pemilih untuk Pemilu 2019,"  pungkasnya.

Dalam kesempatah ini, hadir Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain, SE, perwakilan dari Forpimda, Kadis Bangkesbangpol dan dari parpol serta seluruh PPK se-Kabupaten Bangkalan. (uzi/ian)

Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO