SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengedar ganja yang diungkap petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo ternyata jaringan narkoba antarprovinsi. Dari penelusuruan polisi, diketahui bahwa jaringan ini terhubung dengan jaringan Lampung.
"Salah satu yang terlihat adalah bentuk kemasannya. Yakni model bata, dikemas kotak, dan dibungkus koran," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Jumat (14/9).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Barang yang diedarkan di Sidoarjo dan sekitarnya itu diketahui berasal dari Lampung. Ganja dikirim via pesawat yang kemudian diranjau di tempat tertentu. "Pelaku yang tertangkap ini berkordinasi dengan bandarnya lewat handphone," lanjut Kapolresta.
Pengedar yang diketahui berhubungan dengan jaringan Lampung adalah Pris Dyas Prasmadani (24) warga Desa Keterungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Dari penggerebekan di rumah Pris, petugas mendapati ganja sebanyak 4,5 kilogram yang terbungkus dalam empat kotak dan tertutup koran. Alias empat bata ganja.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Dalam pemeriksaan, Pris mengaku sudah dua kali menerima kiriman ganja dari seorang pria bernama Bebek alias Gundul yang sekarang berstatus DPO polisi.
Pertama pengambilan 15 kilogram ganja, dan kedua 20 kilogram ganja. "Diranjau di daerah Sedati. Saya dihubungi lewat telepon disuruh mengambil," ujarnya saat menjalani pemeriksaan penyidik Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Kiriman 20 kilogram ganja itu diambilnya 10 September 2018 kemarin. Sebanyak 15 kilogram sudah dikirim lagi ke kawasan Wonoayu. Caranya sama, diranjau.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Sisa 5 bata atau lima kilogram, disimpannya di rumah sambil menunggu perintah dari Gundul. Nah, sisa itulah yang ketahuan polisi ketika melakukan penggerebekan di rumah Pris.
Dalam setiap pengiriman, Pris mengaku mendapat upah Rp 1,5 juta plus ganja 100 gram. Tapi sekarang, dia harus mendekam di dalam penjara karena bisnis haramnya terbongkar.
Penangkapan terhadap Pris berawal dari Efendi Santoso (33) warga Tropodo, Krian, Sidoarjo yang tertangkap menyimpan 5 paket sabu yang berat totalnya mencapai 1,68 gram di kamarnya. Dia mengaku dapat barang dari Pris, kemudian dikeler dan menunjukkan rumah pengedar tersebut. (cat/rev)
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News