Belum Ada SK Pemberhentian, Dua Kades Terancam Dicoret Bawaslu Pacitan dari DCT

Belum Ada SK Pemberhentian, Dua Kades Terancam Dicoret Bawaslu Pacitan dari DCT

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan bakal mencoret dua kepala desa aktif di Pacitan yang maju sebagai calon anggota legislatif, seandainya hingga Rabu (19/9) pukul 00.00 WIB, mereka tak ada bukti surat keputusan (SK) definitif pemberhentian dari bupati.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus. "Dasar kami ya SK pemberhentian. Sepanjang itu (SK pemberhentian) tidak ada, sebagaimana ketentuan aturannya, ya akan dicoret dari DCT (Daftar Calon Tetap)," ujar Berty, Selasa (18/9).

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

Sementara Kasubag Perundangan-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti berkas pengunduran diri dua kades, yaitu Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan dan Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, Senin (17/9) siang kemarin. "Kemarin langsung dibawa sama Pak Ipud (Putatmo Sukandar, Kabag Pemerintahan dan Kerjasama). Kemungkinan hari ini atau besok sudah ditandatangani sama bupati," jelasnya, ditempat terpisah.

Sedangkan Putatmo Sukandar, membenarkan kalau berkas permohonan pengunduran diri dua kades tersebut sudah sampai di meja bupati. "Saya sendiri yang membawa. Tapi karena Pak Bupati tengah di Surabaya, sehingga belum sempat ditandatangani. Mungkin nanti malam atau besok pagi, saat beliau sudah di kantor akan langsung kami sodorkan. Insyaallah clear nggak ada masalah," ujarnya optimis. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO