PACITAN, BANGSAONLINE.com - Langkah dua kepala desa di Pacitan untuk tampil di Pileg 2019 bakal berlanjut. Hal itu menyusul terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian mereka, Rabu (19/9) pagi.
Kedua kades yang mundur dari jabatannya itu yakni, Kades Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan dan Kades Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo. Menurut Arifin, Kades Sirnoboyo non-aktif, SK pemberhentian itu terbit sekira pukul 09.00 WIB. "Dua-duanya sudah terbit. Sebentar lagi akan segera disampaikan ke KPU guna kelengkapan persyaratan pencalonan," ujarnya.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Arifin menuturkan, dalam kontestasi Pileg 2019 ini, ia bersama Kades Gemaharjo sepakat untuk maju sebagai calon wakil rakyat dari PKB. "Kami berdua sama-sama maju sebagai caleg dari PKB," jelasnya.
Sementara Divisi Teknis KPU Pacitan, Sulis Setyorini mengatakan, SK pemberhentian kedua kades tersebut belum masuk di KPU. "Mungkin siang ini, sebab saya masih di luar sehingga belum dapat konfirmasi dari teman-teman di sekretariat," sebutnya di tempat terpisah.
KPU, lanjut dia, sudah menyampaikan pemberitahuan ke semua parpol agar mereka melengkapi persyaratan sampai pukul 16.00 WIB, Rabu (19/9). "Memang tidak ada ketentuan di aturan manapun terkait batasan waktu. Namun begitu, tanggal 19 September ini kan berakhir sampai pukul 23.59 WIB nanti," tegas dia seraya mengatakan penetapan DCT baru akan dilaksanakan Kamis (20/9). (yun/dur)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News