Bawaslu Pacitan Warning Soal Limit Waktu Pelaporan RKDK

Bawaslu Pacitan Warning Soal Limit Waktu Pelaporan RKDK

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sehari lagi, semua parpol peserta pemilu harus menyampaikan laporan terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK). Kalau ketentuan ini diabaikan, parpol peserta pemilu terancam tercoret dari kontestan pemilu.

"Apabila sampai H-1 pelaksanaan kampanye mereka tidak melaporkan (RKDK) sebagaimana ketentuan aturannya, parpol bisa dicoret dari kepesertaannya sebagai kontestan pemilu," ujar Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, Jumat (21/9).

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

Bahkan, lanjut dia, bagi caleg yang sudah terpilih sekalipun juga bisa dibatalkan pencalonannya gara-gara tidak melaporkan RKDK. "Karena itu Bawaslu mengimbau ke semua parpol peserta pemilu agar memperhatikan persoalan ini," pesannya.

Selain limit waktu pelaporan, Berty juga menegaskan terkait besaran bantuan dana kampanye yang bersumber dari perseorangan maupun lembaga atau badan usaha. "Ketentuan aturannya, maksimal sebesar Rp 2,5 miliar bagi penyumbang perseorangan dan maksimal Rp 25 miliar bagi penyumbang dari lembaga atau badan usaha," tandasnya.

Sementara itu sebagaimana diketahui jika laporan akhir dana kampanye (LADK) terlambat diserahkan, maka seluruh calon legislatif (caleg) di dalam Partai Politik (Parpol) itu akan dibatalkan kepesertaannya. Sementara, jika telat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) juga akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD sebagai calon terpilih. (yun/ns)

Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO