PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Pacitan bakal kebanjiran janda baru. Hal itu didasarkan data di Pengadilan Agama (PA) setempat yang menyebutkan sampai dengan Agustus lalu, kasus perceraian sudah menyentuh angka 712 perkara.
Sumber di PA Pacitan menyebutkan, dari 712 kasus perceraian itu, mayoritas didominasi cerai gugat sebanyak 498 kasus dan cerai talak sebanyak 214 kasus. "Dari sebanyak pengaju cerai, baik gugat maupun talak, sudah diputuskan sebanyak 183 untuk cerai talak dan 442 untuk cerai gugat," ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan karena saat ini kursi Ketua PA Pacitan masih dikendalikan oleh seorang pelaksana tugas (Plt), Senin (25/9).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Insyaallah bulan depan, kami sudah bisa memberikan keterangan pers secara terbuka," ujar sumber tersebut.
Dari ratusan kasus perceraian itu, mayoritas dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Sedangkan faktor lain, di antaranya adalah kehadiran pihak ketiga.
Selain kasus perceraian, lanjut dia, PA juga mencatat kasus nikah dispensasi atau belum cukup umur yang menyentuh angka 61 permohonan sampai akhir Agustus lalu. "Kita juga mencatat dua permohonan poligami," tuturnya. (yun/rev)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News