Pemkot Diminta Data Ulang Tower BTS Tak Berizin

Pemkot Diminta Data Ulang Tower BTS Tak Berizin Pekerja sedang merawat tower. foto: ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey menyoroti keberadaan Tower BTS (Base Transceiver System) yang jumlahnya mencapai ratusan dan sampai saat ini masih berdiri tegak di wilayah Kota Surabaya, sementara kepastian aturannya masih belum ada.

Pasalnya, kata Awey, aturan pengganti belum ada sejak ditariknya wewenang penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh pemerintah pusat, dampaknya terjadi kekosongan aturan dengan jeda waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin

“Jeda waktu yang cukup lama ini bisa saja berpotensi memunculkan perilaku menyimpang dari para petugas pengawasan dan penertiban dilapangan, karena keberadaan tower BTS dan operasional jaringan ini sangat vital bagi para provider,” ucapnya, Selasa (2/10)

Politikus Partai Nasdem ini mengatakan bahwa saat ini hanya memiliki kewenangan soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena restribusi izin gangguan (HO) ditiadakan dan izin penyelenggaraan menara telekomunikasi menjadi wewenang pusat. “Kami minta Pemkot mendata ulang soal kepastian jumlah tower BTS yang telah berdiri dan jaringannya beroperasi, apakah semuanya telah mengantongi IMB, karena saya masih menduga ada yang belum mengantongi,” tandas Awey.

Menurut politikus yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPR RI dapil Surabaya dan Sidoarjo ini, tower yang jelas-jelas tak tak berizin wajib disegel, dan jika telah disegel maka di dalamnya tidak boleh ada aktifitas meskipun hanya aliran listrik.

Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto

“Jangan sampai ada kejadian, segel tertempel tetapi aliran listrik di dalamnya masih mengalir, sehingga perangkat jaringan di dalamnya masih bisa dioperasikan,” katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mencabut dua peraturan daerah (Perda). Pasalnya, kedua perda tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat dalam perizinannya. Kedua perda tersebut yakni, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang restribusi izin gangguan (HO) dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO