Tujuh Jam Menkopolhukam Diperiksa KPK Terkait Jero Wacik

  Tujuh Jam Menkopolhukam Diperiksa KPK Terkait Jero Wacik Menkopolhukam Joko Suyanto. Foto: rimanews.com


JAKARTA(BangsaOnline)Selama hampir tujuh jam lamanya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi () sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan yang menjerat Menteri ESDM, Jero Wacik.

Dalam pemeriksaan, Djoko mengaku dicecar belasan pertanyaan. Materinya macam-macam. Salah satunya, terkait keterangan Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa, beberapa waktu lalu.

"Saya diperiksa terkait dengan konfirmasi keterangan Daniel Sparringa, pada waktu diperiksa penyidik, pekan lalu," kata Djoko di Gedung Jakarta, (Selasa, 16/9).

Djoko bilang, dalam pemeriksaan tadi penyidik juga menanyakan kepadanya mengenai kebenaran dari keterangan yang sebelumnya disampaikan Daniel Sparringa.

"Saya ditanya, apakah keterangan Pak Daniel pada waktu itu benar?" terangnya.

Sayangnya, saat ditanyakan lebih rinci soal apa keterangan yang disampaikan oleh Daniel, dia masih enggan membeberkan. Yang pasti, Djoko bilang, telah menceritakan semua yang dia ketahui ke penyidik.

"Sejauh yang diketahui dan anggap benar, itu saya jawab dengan jujur. Namun ada beberapa yang saya tak tahu. Maka saya jawab tidak tahu," katanya.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Jurubicara , Johan Budi Sapto Prabowo tak memungkiri pemeriksaan Djoko Suyanto, lantaran ada keterkaitan pada perkara yang menjerat Jero Wacik. Tapi, Johan mengaku tak mengetahui materi apa yang menjadi acuan penyidik untuk memanggil Menkopolhukam.

"Intinya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jero Wacik (JW)," terang Johan (Selasa, 16/9).

Selain Djoko dan istri Jero Wacik, Triesnawati Wacik, juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang lainnya. Mereka adalah staf Daniel Sparringa, Reza Akbar dan Kepala Rumah Tangga Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," terangnya.

Pihak Istana Negara dan Sekretariat Kabinet mengaku tak tahu menahu soal pemeriksaan terhadap Menkopolhukam Djoko Suyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (). Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, pemanggilan Djoko oleh untuk diperiksa sebagai saksi korupsi tidak perlu izin ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya belum tahu. Saya belum dengar. Sekarang kan enggak pakai izin. Tapi kalau beri tahu secara pribadi mungkin iya, tapi itu biasalah," ujar Dipo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (16/9).

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

Djoko diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat Menteri ESDM Jero Wacik. Ia diperiksa sebagai saksi.

Dipo mengaku pihaknya juga tak kaitan Djoko hingga dipanggil dalam kasus tersebut. "Saya juga enggak tahu terkait apa. Kalau dipanggil ya siapa aja ada kepentingan penjelasan hukum, saya kira baik-baik saja. Enggak ada masalah," tegas Dipo.

Sementara Triesnawati Wacik terlihat kurang kooperatif usai diperiksa penyidik sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya suaminya, mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Dia tak mau berspekulasi lebih lebar mengenai pemeriksaannya. Triesnawati hanya mengatakan, pemeriksaannya cuma berkutat pada perkara pemerasan yang dilakukan suaminya.

"Saya memenuhi panggilan , untuk bersaksi atas perkara suami. Saya sudah menjawab semua pertanyaan . Semoga berguna untuk pemeriksaan dan status hukum suami saya," singkat dia (Selasa, 16/9).

Triesna membantah dirinya tahu soal kemana aliran dana adanya aliran uang yang dilakukan Jero Wacik terkait Dana Operasional Menteri (DOM).

"Saya rasa lebih baik ditanyakan ke , karena bukan wewenang saya publikasikan jawaban," terangnya.

Status tersangka, disandang Jero Wacik atas dugaan perkara pemerasan di Kementerian ESDM. menganggap Jero melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHPidana.

Adapun modus pemerasan yang dilakukan Jero, yakni dilatari dengan unsur penggelembungan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Sebab Kementerian yang dipimpinnya itu, memerlukan dana operasional lebih besar dari anggaran yang ditentukan.

Salah satunya dengan mengadakan rapat-rapat fiktif. Adapun nilai uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi, yakni mencapai Rp 9,9 miliar.

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO