TUBAN, BANGSAONLINE.com – Puluhan aktivis mahasiswa mengikuti Seminar Nasional Anti Hoax yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makhdum Ibrahim (Stitma) Tuban, di ruang audit kampus yang bertempat di jalan Manunggal, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Rabu (24/10).
Seminar yang bertemakan "Peran Pemuda Dalam Menyikapi Berita Hoax Dan Issue Sara Dalam Ketertiban Pemilu 2019" ini selain diikuti oleh mahasiswa ekstra maupun intra kampus, juga dihadiri Presiden Nasional (Presnas) BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulam (PTNU) se-Nusantara.
Baca Juga: Melalui ICONEST, Unirow Tuban Terus Kuatkan Pendidikan, Sains, Teknologi, hingga Digitalisasi
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak para pemuda untuk sadar dan turut serta dalam pesta demokrasi pemilu 2019 agar pemuda tidak mudah terbawa arus pemberitaan maupun informasi di media sosial dan lain-lain,” ujar Presiden BEM Stitma Tuban, Khoirul Marom kepada BANGSAONLINE.com.
Perhelatan ini menghadirkan pemateri yang kredibel dan mumpuni sesuai dengan bidangnya, yakni Sriwiyono sebagai Pimpinan Redaksi Media Bloktuban.com dan perwakilan dari Polres Tuban. Mereka memberikan pengetahuan terkait informasi yang perlu disaring sebelum ditelan mentah-mentah.
"Sebagai kaum intelektual sangat penting halnya mengetahui pemberitaan yang mengarah kepada pemecahan kebhinekaan di negara Indonesia maupun agitasi propaganda untuk kepentingan politik praktis belaka. Jadi harus cerdas menjadi netizan atau warganet yang baik," ujar Sriwoyo dalam paparannya.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-22, Unirow Terus Tingkatkan Kualitas SDM Songsong Indonesia Emas
“Maka dari itu, kaum mahasiswa harus bnisa memilih dan memilih, data atau pemberitaan yang baik dan benar untuk dicerna, dan jangan sampai ikut pada arus informasi yang salah atau hoaks,” kata Sriwoyo yang juga alumni dari Stitma ini.
Sementara dari Polres Tuban yang diwakili oleh KBO Satreskrim Iptu Tomy menjelaskan terkait batasan-batasan tertentu dalam menggunakan media sosial. "Ada aturan atau marka yang tidak boleh dilanggar oleh pengguna internet. Sebab, akibatnya fatal," jelasnya.
"Misalnya, Pasal 45 ayat 1 Melanggar kesusilaan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," paparnya.
Baca Juga: Wisuda 183 Mahasiswa, Rektor IIKNU Tuban Optimis Lulusan Tak Sulit Bekerja
"Kemudian Pasal 45 ayat 3 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
“Banyak aturan lainnya yang harus diketahui oelh warga negara Indonesia dalam mengakses Informasi dan teknolgi, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE, Pasal 45 ayat 1 45 ayat 3 ,dan Pasal 45A ayat 2 ini untuk yang melanggar ujaran kebencian,” terang Iptu Tomy dalam penjelasannya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 Stitma Tuban, Ainul Yaqin, mengapresiasi seminar ini. Ia berharap seminar ini bisa mendorong mahasiswa atau pemuda-pemuda agar turut berperan dalam mengawal dan mengajak masyarakat sekitar agar sadar akan perkembangan medsos yang semakin hari semakin marak akan adanya isu SARA yang teridentifikasi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Baca Juga: PKKMB 2024, Unirow Tuban Ingin Wujudkan Generasi Emas Berkarakter
Dalam kegiatan ini juga, BEM Stitma juga menyalurkan donasi peduli buat korban bencana di Palu dan sekitarnya, yang disalurkan lewat BEM PTNU se-Nusantara, sebesar Rp 3,8 juta. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News