PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan yang telah diputus di pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/10), di Gor Raci Bangil. Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh Kajati Dr Sunarta S.H, M.H, Kajari Pasuruan M Noor, S.H, serta pejabat forpimda setempat.
Sebelum pemusnahan simbolis dilaksanakan, diawali dengan penandatanganan berita acara, mulai dari Kajati, Kajari, dan Bupati Pasuruan.
Dalam sambutannya, Sunarta menjelaskan bahwa ribuan BB yang dimusnahkan hari ini merupakan perkara yang sudah diputus di pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap selama tahun 2018 ini.
“Jika dikalkulasi, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 1 miliar rupiah. Untuk pemusnahan dilaksanakan secara simbolis. Sedangkan untuk sisa BB akan dimusnahkan lagi oleh Kajari Pasuruan,“ jelasnya.
Data yang dimiliki Bangsaonline.com menjelaskan, ribuan BB yang dimusnahkan meliputi ganja 20 gram, sabu-sabu 274,81 gram, pil double L 9.430 butir, alat hisap 136 buah, upal 674 lembar, rokok tanpa pita cukai 46.180 bungkus dan 99 karton serta 8 karung, dan pakaian 35 potong.
Untuk rokok tanpa cukai memang jumlahnya sangat besar sekali. Dari peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai ini, negara dirugikan jutaan rupiah karena para pelaku usaha tidak membayar pajak. “Padahal, Pasuruan merupakan penyumbang pajak terbesar dari cukai. Kita berharap mereka pengusaha rokok patuh terhadap aturan,“ tambah Sunarta. (bib/par/rev)







