LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp. 1.999.726,08. UMK ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2018 dengan besaran RP. 1.851.083,98.
"Penetapan UMK tahun 2019 kami sepakat untuk menggunakan regulasi yang ada, yaitu PP nomor 78 Tahun 2015," kata Kepala Disnaker, Moh Kamil, Selasa (6/11).
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Kamil mengatakan, UMK Lamongan tahun 2019 mengalami kenaikan 8.03 persen sesuai dengan regulasi PP Nomor 28 tahun 2015 terkait pengupahan. "Ada kenaikan sebesar Rp. 148.642,04," ungkap Kamil.
Besaran UMK Lamongan tahun 2019 yang disulkan tersebut, menurut Kamil lebih besar dibandingkan dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Lamongan.
"Kami sudah melakukan survei, untuk KHL Lamongan itu sebesar Rp.1.878.416," terang Kamil.
Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah
Kamil menyebut survey KHL tersebut dilaksanakan di tiga pasar yang biasa digunakan belanja oleh para buruh. "Survei ini harus mewakili pasar-pasar yang sering dikunjungi oleh buruh, survei tidak boleh di pasar grosir," jelasnya.
Tiga pasar yang dilakukan survei yakni di Pasar Sukodadi yang mewakili sektor wilayah tengah, Pasar Belimbing untuk sektor Utara, dan Pasar Ngimbang untuk perusahaan wilayah Selatan.
"Untuk Sukodadi kebutuhannya Rp. 1.856.499, Pasar Blimbing Rp. 1.894.258, pasar Ngimbang Rp. 1.884.490," terangnya.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Siagakan 198 Tim Kebersihan Jelang Nataru
Tak hanya itu, Kamil juga menyebut besaran UMK Lamongan tahun 2019 juga lebih besar dibandingan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2019 yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.630.059,05.
"UMK itu tidak boleh kurang dari UMP, dan kita sudah lebih dari UMP Jatim," pungkas Kamil. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News