PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wajah galau sempat mewarnai dua calon Kepala Desa Watukarung, sesaat sebelum Surat Keputusan (SK) Bupati atas perselisihan Pilkades dibacakan pada rapat tertutup di Ruang Krida Pembangunan (RKP) Setkab Pacitan, Rabu (7/11).
Baik Darmadi, calon nomor satu sebagai pihak penggugat dan Peni Dwiantari, calon nomor urut dua, sama-sama tegang. Bahkan Peni Dwiantari sempat meneteskan air mata, dan mulutnya komat-kamit mengucapkan doa, ketika KH Mahmud, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra membacakan SK Bupati Pacitan Nomor 188.45/1203/KPTS/408.12/2018 tentang Penyelesaian Perselisihan Pilkades Watukarung. Peni saat tampak didampingi, Anung Dwiristanto, suaminya.
Baca Juga: Maju Cakades, Hak-hak Kepegawaian ASN Tak Hilang
Namun wajah sumringah tersirat seketika, saat salah satu klausul keputusan itu menyatakan agar panitia pemilihan tingkat desa diminta segera menetapkan calon terpilih berdasarkan hasil penghitungan suara. "Alhamdulillah, kami bersyukur atas keputusan tersebut," ujar Peni Dwiantari sesaat sebelum meninggalkan RKP.
Keputusan tersebut sudah menjadi sinyal kuat kalau dirinya bakal kembali memimpin Watukarung enam tahun ke depan. Namun begitu, calon petahana ini berjanji tidak akan bersikap jumawa atau pongah. Sebab bagi dia, pesta demokrasi yang telah dijalaninya itu adalah kemenangan rakyat.
"Saya akan bekerja sesuai visi-misi yang sempat kami susun saat masa pencalonan lalu. Yang utama bagaimana agar Desa Watukarung akan lebih maju, dan rakyatnya lebih sejahtera lagi," tuturnya.
Baca Juga: Anggota TNI/Polri Tak Punya Hak Pilih Dalam Pilkades Serentak
Sementara calon nomor satu, Darmadi, belum bisa dikonfirmasi media. Sebab saat hendak ditanya soal hasil SK Bupati itu, pihaknya sudah buru-buru meninggalkan RKP. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News