PACITAN, BANGSAONLINE.com - Anggota TNI/Polri di Pacitan tak mempunyai hak pilih di pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Pacitan tahun 2019 ini. Hal ini sebagaimana disampaikan Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan, M. Chuznul Faozi.
Hal tersebut merujuk surat dari Komandan Kodim 0801 Pacitan Nomor B/328/IV/2017 tertanggal 21 April 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencalonan Pemilu Legislatif, Pemilu Kepala Daerah, dan Pemilihan Kepala Desa, bagi Anggota TNI AD.
Baca Juga: Maju Cakades, Hak-hak Kepegawaian ASN Tak Hilang
Hal itu juga berdasar pada surat dari Kepala Kepolisian Resort Pacitan Nomor B/622/IV/2017/Bagsumda tertanggal 13 April 2017 tentang Penjelasan Hak Pilih dan Dipilih Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Desa.
"Dari dua dasar surat tersebut, memang anggota TNI/Polri tidak memiliki hak pilih. Sehingga nama mereka harus dihapuskan dari daftar pemilih sementara maupun daftar pemilih tetap," kata Chuznul, Rabu (14/8).
Terkait tahapan pilkades, Chuznul menyampaikan saat ini sampai pada verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon. Ia mengungkapkan, masih ada beberapa pendaftar yang harus memperbaiki identitas dirinya. Itu dikarenakan ada ketidak sesuaian pada identitas diri mereka.
Baca Juga: Pelaku Kejahatan Berulang Tak Bisa Nyalon Kepala Desa
"Misalnya di KK maupun KTP atas nama A. Namun di identitas lain namanya B. Sehingga mereka harus melakukan sinkronisasi di Dispendukcapil Pacitan. Selain itu juga masih kita klarifikasi soal kelengkapan ijazah," jelas pejabat alumni sekolah kedinasan ini pada wartawan.
Sampai saat ini juga masih ditemukan beberapa desa yang hanya ada satu pendaftar. Yakni Desa Klepu dan Karangmulyo, Kecamatan Sudimoro. Padahal ketentuannya, setiap desa harus ada minimal dua hingga lima bakal calon.
"Kalau sampai batas waktu yang ditentukan desa tersebut hanya terdapat satu bakal calon, maka pendaftaran akan diperpanjang," tegasnya. (yun/dur)
Baca Juga: Ratusan Desa di Pacitan Bakal Gelar Pilkades Serentak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News