Maju Cakades, Hak-hak Kepegawaian ASN Tak Hilang

Maju Cakades, Hak-hak Kepegawaian ASN Tak Hilang M. Chusnul Faozi, Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - ASN lingkup Pemkab Pacitan yang terpilih menjadi kepala desa masih menerima hak-hak kepegawaiannya. Mereka masih menerima gaji penuh, sekalipun harus dibebaskan dari tugas jabatannya sebagai ASN. Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Chusnul Faozi, Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan, Rabu (28/8).

"ASN yang mendaftar sebagai calon kepala desa dan misalnya terpilih, tidak akan kehilangan hak-hak kepegawaiannya. Gaji masih tetep menerima sesuai aturan yang ada. Hanya saja mereka dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai ASN," kata Chusnul.

Baca Juga: Anggota TNI/Polri Tak Punya Hak Pilih Dalam Pilkades Serentak

Ketentuan ini, lanjut dia, mungkin tidak sama dengan kabupaten/kota lain. Sebab sebagaimana Informasi yang ia terima, ada beberapa kabupaten yang tidak memperbolehkan calon kepala desa dari kalangan ASN, utamanya guru.

"Kalau di Pacitan tidak ada pembatasan semacam itu. Semua ASN yang berkeinginan maju sebagai calon kepala desa, diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan," jelas pejabat alumni sekolah kedinasan ini.

Sementara itu hingga Selasa (27/8) kemarin, jumlah ASN yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa tercatat sebanyak 23 orang. "Mereka mayoritas berasal dari pegawai struktural. Semuanya sudah mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian yaitu bupati," tandasnya. (yun/dur)

Baca Juga: Pelaku Kejahatan Berulang Tak Bisa Nyalon Kepala Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO