MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang mengatasnamakan Komunitas Ojek Moderen Mojopahit (KOMM) menggelar aksi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Senin (26/11). Mereka melaporkan pernyataan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto beberapa hari lalu yang dinilai merendahkan profesi tukang ojek.
Dengan membawa spanduk berisi tuntutan, perwakilan massa menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Bawaslu Jalan Raya R.A Basuni, Kecamatan Sooko. Koordinator aksi, Seno Panca Pramudya mengatakan, ada tiga tuntutan terkait pernyataan Prabowo tersebut.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
"Tututan Kami Supaya Prabowo mencabut pernyataan yang dilontarkan dalam pidato tersebut. Selain itu, Prabowo harus mengklarifikasi maksud pernyataan yang dilontarkan dalam pidato tersebut dan meminta maaf kepada pihak yang direndahkan yakni tukang ojek online secara umum dan terbuka," terangnya.
Masih kata Seno, dalam pidatonya Prabowo telah membuat pernyataan kontroversial seputar tukang ojek. Dalam pernyataannya calon presiden nomer urut 2 itu mempermasalahkan keberadaan anak muda yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Dalam kampanyenya di Jakarta Selatan pada 21 November lalu, Prabowo mengatakan bahwa perjalanan karir pemuda setelah lulus SMA akan menjadi tukang ojek. Pihaknya juga menilai bahwa dalam pidato Prabowo Subianto tersebut terdapat pernyataan jika ijazah SMA-S1 itu untuk tukang ojek.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
Usai melakukan orasi, perwakilan tukang ojek langsung membubarkan diri secara tertib dan menyerahkan petisi yang berisi tiga tuntutan ke pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Saat ditemui, Kepala Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy-at mengatakan bahwa petisi tersebut akan dijadikan sebagai informasi awal. "Karena skupnya adalah isu nasional maka kami akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Yang disampaikan tadi, sedikitnya ada beberapa tuntutan terkait pernyataan dari salah satu capres terkait tukang ojek,” jelasnya.
Menanggapi laporan KOMM, pihaknya akan melakukan kajian apakah petisi tersebut memenuhi unsur Undang-undang Pemilu apa tidak. "Hari ini akan langsung kami kirim ke Bawaslu Provinsi agar dapat segera dilakukan kajian,” pungkasnya. (sof/ian)
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat, Ustadz Adi Hidayat Bantah Gantikan Gus Miftah Jadi Stafsus Presiden
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News