Bawaslu dan Petugas Gabungan di Jombang Tertibkan Stiker Capres yang Dipasang di Angkutan Umum

Bawaslu dan Petugas Gabungan di Jombang Tertibkan Stiker Capres yang Dipasang di Angkutan Umum Salah satu angkutan yang kedapatan memasang sticker capres.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat, dibantu Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat melakukan penertiban stiker yang terpasang di angkutan umum yang beroperasi di , Selasa (27/11). Dalam kegiatan ini, stiker yang ditertibkan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.

Pengamatan di lokasi, penertiban pertama kali dilaksanakan di Terminal Kepuhsari di Kecamatan Peterongan. Sayangnya, di tempat ini petugas tidak menjumpai angkutan umum yang dipasangi stiker pada kaca bagian belakangnya.

Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang

Kemudian, petugas bergerak menuju ke simpang tiga Universitas Darul Ulum Kota . Di situ petugas mendapatkan beberapa targetnya. Setelah itu, petugas meluncur ke bekas kantor Dekopinda di Jalan KH Hasyim Asy'ari Kaliwungu Kecamatan . Nah di sini petugas menjumpai angkutan umum dengan kode trayek JPK (-Pulorejo-Kandangan) banyak terpasang stiker salah satu capres.

Petugas pun segera melepas stiker yang terpasang dengan disaksikan para pengemudi angkutan umum. "Hari ini kita melaksanakan penertiban stiker yang dipasang di kaca-kaca angkutan umum," kata David Budianto, anggota Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga di sela kegiatan.

Dijelaskan, stiker cawapres dan stiker yang terdapat gambar parpol dengan nomor urut telah menyalahi Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. Serta sebagai langkah atas Peraturan Bawaslu tentang pengawasan kampanye, serta SK KPU Kabupaten nomor 164.

Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi

"Jadi pelanggarannya angkutan umum ditempeli bahan kampanye dalam bentuk stiker ini," sambung David sembari menunjukkan stiker yang telah dilepas.

Pihak Bawaslu menurut David, juga telah melakukan teguran tertulis terhadap partai politik. Hanya saja surat yang disampaikan kepada pihak partai politik tidak mendapat tanggapan. Hal inilah yang mendorong pihaknya melakukan penertiban. "Sebenarnya sudah kami berikan waktu penertiban sendiri sebenarnya. Namun karena tidak ada respons, maka kami terpaksa menertibkan," ujarnya.

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Ali Arifin menambahkan,
pihaknya melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi Bawaslu. "Beberapa titik kami sisir untuk mencari stiker yang terpasang di angkutan umum. Hasilnya hari ini ada 12 stiker yang kami tertibkan. Untuk tindakan selanjutnya, gambar kami simpan dan kami koordinasikan dengan Bawaslu," ungkap Ali Arifin. 

Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas

Sementara Asnan, salah satu pengemudi angkutan umum yang turut ditertibkan stikernya mengatakan, pemasangan stiker di angkutannya hanya ikut-ikutan pengemudi lain yang terlebih dahulu dipasangi. "Saya ini belakangan, cuma anut-anut (ikut-ikutan, red) dan dibayar Rp 100 ribu. Yang ngasih dulu anak kecil, ya, tapi disuruh siapa tidak tahu," tutupnya. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO