MALANG, BANGSAONLINE.com - Perpres nomer 82 tahun 2018 dan Online Single Submission (OSS) telah digulirkan oleh pemerintah pusat (kementerian) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dua poin tersebut disosialisasikan BPJS Kesehatan Cabang Malang kepada Disnaker, DPM-PTSP, serta Apindo se-Malang Raya di Taman Indie Araya Malang, Kamis (06/12).
Hendry Wahyuni, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang menyatakan, sosialisasi ini dalam rangka memaksimalkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) baik di pusat maupun di daerah secara keseluruhan.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Hendry menguraikan, ada beberapa perubahan yang terdapat di Perpres nomer 82 tahun 2018. Di antaranya, bayi baru lahir harus didaftarkan BPJS Kesehatan dengan masa waktu paling lama 28 hari dari pasca kelahiran.
"Selain itu, tunggakan kepesertaan yang mencapai bertahun-tahun, sebelumnya cukup dikenai pembayaran denda 12 bulan plus 1 bulan pembayaran berikutnya. Namun kini denda menjadi lebih besar lagi, yakni 24 bulan plus 1 kali pembayaran berikutnya," urai Hendry.
Selain itu, perangkat desa penerima upah sebelumnya tidak berkewajiban akan kepesertaannya. "Kini sudah diwajibkan sepanjang upahnya dibiayai APBD," kata perempuan berjilbab ini.
Baca Juga: Soal Pembatalan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Malang Tunggu Instruksi Kantor Pusat
Menurut Hendry, secara capaian, BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya telah melampaui target. Yakni dari 2.040.000 target kepesertaan, kini sudah tercapai 2,1 juta lebih. "Untuk Kota Malang, kepesertaan masih kurang sekitar 200 ribu sekian dari jumlah total 900 ribu sekian jiwa. Di Kabupaten Malang akan ada tambahan kepesertaannya sekitar 215 ribu peserta," klaimnya.
Begiut juga untuk wilayah Kota Batu, menurutnya tidak terlalu banyak kekurangannya.
Dalam kesempatan ini, Hendry juga menyampaikan alasan Perpres 82 dan OSS disosialisasikan. Selain agar publik mengetahui, juga karena saat ini pelayanan perizinan sudah terkoneksi dengan BPJS. "Satu contoh, mau mengurus IMB, maka orang tersebut mesti menunjukkan kepesertaannya secara aktif," terangnya. (iwa/rev)
Baca Juga: Berikut Poin-poin Penting di Perpres No 82 Tahun 2018
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News