KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat tanggapan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, dr. Dina Diana Permata, A.A.K. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapat salinan keputusan MA tersebut.
"Terkait keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sampai saat ini kami belum menerima keterangan resmi dari BPJS Kesehatan Kantor Pusat. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut," ujar Dina Diana Permata kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (10/3).
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Menurutnya, BPJS Kesehatan Cabang Malang baru menerima siaran pers yang dikeluarkan kantor pusat. Intinya, pihak BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.
Dalam keterangan pers melalui Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi keputusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, maka BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
"Sesuai dengan kebijakan BPJS Kesehatan Kantor Pusat, pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ungkapnya.
Dengan adanya pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, maka besaran iurannya akan seperti semula, di mana iuran untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 51.000, dan kelas 1 sebesar Rp 80.000. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News