Soal Pembatalan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Malang Tunggu Instruksi Kantor Pusat

Soal Pembatalan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Malang Tunggu Instruksi Kantor Pusat dr. Dina Diana Permata, A.A.K., Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran mendapat tanggapan Kepala Cabang Malang, dr. Dina Diana Permata, A.A.K. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapat salinan keputusan MA tersebut.

"Terkait keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran , sampai saat ini kami belum menerima keterangan resmi dari Kantor Pusat. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut," ujar Dina Diana Permata kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (10/3).

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

Menurutnya, Cabang Malang baru menerima siaran pers yang dikeluarkan kantor pusat. Intinya, pihak sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.

Dalam keterangan pers melalui Humas M. Iqbal Anas Ma’ruf, belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi keputusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.

Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, maka akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

"Sesuai dengan kebijakan Kantor Pusat, pada prinsipnya akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ungkapnya.

Dengan adanya pembatalan kenaikan iuran ini, maka besaran iurannya akan seperti semula, di mana iuran untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 51.000, dan kelas 1 sebesar Rp 80.000. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO