Prihatin Ribuan Tenaga Kerja Belum Ikut BPJS, Kadisnaker Malang Imbau Perusahaan

Prihatin Ribuan Tenaga Kerja Belum Ikut BPJS, Kadisnaker Malang Imbau Perusahaan Yoyok Wardoyo, Kadisnaker Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) tenaga kerja sudah digulirkan sejak pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Namun, hingga kini di Kabupaten Malang masih banyak tenaga kerja yang belum diikutsertakan dalam program ini oleh perusahaan di mana tenaga kerja itu bekerja.

Yoyok Wardoyo selaku kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang mengatakan, sesuai data yang dihimpun, setidaknya ada 9.140 tenaga kerja di Kabupaten Malang yang belum diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Melihat fenomena itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang hanya bisa sebatas memberikan imbauan pada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

“Kalau langkah, kan saya hanya mengimbaukan untuk itu. Yang mewajibkan itu kan BPJS Ketenagakerjaan sebagai leading sector, saya mem-back up BPJS Ketenagakerjaan sebagai sesama stakeholder,” ujarnya, Rabu (5/9).

Sebagai pembina hubungan industrial, Disnaker tidak kurang-kurang untuk mendorong perusahaan agar mengikutsertakan tenaga kerja dalam BPJS tersebut. Disnaker juga siap membantu jika ada ditemukan suatu kendala nantinya.

“Kita hanya mendorong mereka agar segera mendaftarkan, kalau ada kesulitan kita membantu komunikasi dengan BPJS. Kesulitan itu apa, kan persyaratan itu ada 4, kalau perusahaan itu masih mampu 2 ya kita fasilitasi. Itu mungkin kalau BPJS-nya mengamini, kalau tidak ya kita tidak bisa apa-apa,” terangnya.

Baca Juga: Manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai, Disnaker Malang Gelar Pelatihan Tata Kecantikan Rambut dan Barber

Pihaknya merasa prihatin jika masih ada perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut karena sebetulnya, itu merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak setiap pekerja.

“Kita harus prihatin kenapa sebagai pemberi kerja itu tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan atau kesehatan atas karyawan yang dipekerjakan di perusahaannya,” tandasnya. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO