BPJS Kesehatan Malang Ajak Peserta JKN Pahami Hak dan Kewajiban untuk Pelayanan Optimal

BPJS Kesehatan Malang Ajak Peserta JKN Pahami Hak dan Kewajiban untuk Pelayanan Optimal Para petugas BPJS Kesehatan saat melayani berbagai keperluan peserta JKN.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Yudhi Wahyu Cahyono, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menyebarkan berbagai informasi mengenai layanan Program JKN kepada semua pihak. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hal krusial mengenai hak dan kewajibannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar dapat memanfaatkan layanan lebih optimal.

“Perlu kami sampaikan lagi kepada seluruh peserta JKN, terkait dengan apa saja yang menjadi hak mereka dan kewajiban apa yang harus dilakukan. Tujuannya hanya satu, yakni keseragaman informasi dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta JKN,” jelas Yudhi, Jumat (29/8/2025).

Yudhi menjelaskan bahwa peserta memiliki hak untuk menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar pada BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta JKN juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang lengkap terkait dengan aturan, prosedur, dan manfaat BPJS Kesehatan.

Ia juga mengingatkan, informasi kewajiban peserta JKN yakni wajib mendaftarkan diri serta seluruh anggota keluarga dengan lengkap dan benar, membayar iuran rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 untuk menjaga kepesertaan tetap aktif, dan menaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

“Kami juga memastikan bahwa data pribadi yang dimiliki peserta terlindungi penuh. Itu adalah komitmen kami. Selain itu kewajiban peserta JKN yang perlu untuk diperhatikan Adalah menjaga status kepesertaan aktif, hal itu berarti untuk keberlangsungan Program JKN. Tidak hanya bergantung pada pemerintah maupun BPJS Kesehatan semata, melainkan juga dari partisipasi peserta,” paparnya.

Menurut Yudhi, prinsip gotong royong menjadi kunci, karena ketika peserta disiplin dalam memenuhi kewajibannya, maka hak-hak pelayanan kesehatan juga akan terjamin. Jika peserta JKN memahami hak dan kewajibannya secara seimbang, peserta JKN dapat merasakan manfaat program secara optimal. Hal ini juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini juga disampaikan oleh Sestianingsih (49), bahwa Program JKN telah banyak membantu orang-orang disekitarnya. Ibu rumah tangga peserta JKN sejak 2014 ini menyampaikan, dirinya dan keluarga sangat tertib untuk memastikan kepesertaanya aktif.

“Saya sadar akan kewajiban saya sebagai peserta JKN untuk terus menjaga keaktifan saya. Meskipun hanya sesekali memanfaatkannya untuk pergi ke klinik, saya mengerti bahwa prinsip gotong royong yang menjadi asas Program JKN ini bisa membantu orang lain yang lebih membutuhkan,” katanya.

Selain itu, ia mengaku bahwa dirinya mengikuti media sosisal BPJS Kesehatan di smartphone-nya, sehingga ketika ada informasih terbaru, ia langsung tahu.

“Saat butuh informasi mengenai pelayanan kesehatan atau fasilitas apa saja yang tersedia, saya akses melalui Aplikasi Mobile JKN saja. Secara keseluruhan saya paham, tapi mungkin untuk saran kedepannya saya berharap baik dari petugas BPJS Kesehatan atau pemerintah bisa mengupdate informasi terbaru mengenai Program JKN. Harapannya supaya masyarakat awam yang mungkin belum menjadi peserta JKN bisa menerima kabar yang benar dan tidak termakan kabar- kabar hoax,” tutupnya. (adv)