Targetkan 95 Persen Peserta, BPJS Kesehatan Kota Malang Gandeng 3 Instansi Sekaligus

Targetkan 95 Persen Peserta, BPJS Kesehatan Kota Malang Gandeng 3 Instansi Sekaligus Kepala Dinkop dan UKM Kota Malang bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang dan Asisten 3 Setda Kota Malang, Plt. DPMPTSP, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, foto bersama usai menandatangani kerja sama, Selasa (04/09). foto: IWAN I/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menargetkan kepesertaan warga Kota Malang bisa mencapai 95 persen pada akhir bulan November 2018. Untuk mewujudkan itu, BPJS Kesehatan menggandeng tiga instansi di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Bertempat di ruang sidang Balai Kota, Selasa (04/09), BPJS Kesehatan teken kerja sama dengan tiga OPD, di antaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Baca Juga: JKN Jadi Andalan Keluarga Mahasiswi dari Kandat untuk Atasi Masalah Kesehatan

"Melalui kerja sama ini diharapkan bisa menyerap kepesertaan BPJS Kesehatan secara keseluruhan dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage," papar Hendry Wahyuni, kepala BPJS Kesehatan Malang.

Ia menguraikan, saat ini masih banyak badan usaha di Kota Malang yang belum mendaftarkan karyawannya, yakni sekitar 793 badan usaha. "Dari jumlah itu, berpotensi untuk menambah kepesertaan sekitar 32 ribu orang," ungkapnya.

Sedangkan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Malang sendiri sampai saat ini masih 66,79 persen atau sekitar 630.247 orang dari total jumlah penduduk 903.000. "Di tahun 2019 nanti, jika ada badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan, maka akan ada sanksi," tuturnya.

Baca Juga: Warga Kandat ini Bersyukur Jadi Peserta JKN, Semua Anggota Keluarganya Dimudahkan dalam Berobat

Sementara Plt. Kepala DPMPTSP Kota Malang Wulan Ragas menambahkan bahwa kerja sama ini akan dipampangkan di depan pelayanan perizinan kantor DPMPTSP. "Sehingga, masyarakat mengetahuinya. Hal ini juga menjadi salah satu persyaratan apabila nanti ada masyarakat yang ingin mengurus perizinan badan usaha di DPMPTSP Kota Malang, maka karyawan wajib didaftarkan BPJS Kesehatan," tandas Wulan.

Mewakili Plt. Wali Kota Malang Sutiaji, Asisten 3 bidang Administrasi Umum Setda Kota Malang dr. Supranoto menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) yang digagas Indonesia sejak tahun 2005.

"Pemerintah bertekad menargetkan UHC pada 1 Januari 2019 nanti bisa tercapai secara keseluruhan. Namun mesti ada perimbangan antara fasilitas dan sarana prasarananya," pungkas Supranoto. (iwa/ian)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Peroleh Layanan Terbaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO