Komsi C DPRD Lamongan Sidak Pembangunan Jalan dan TPT Senilai Rp 8,6 Miliar

Komsi C DPRD Lamongan Sidak Pembangunan Jalan dan TPT Senilai Rp 8,6 Miliar Rombongan Komisi C DPRD Lamongan saat sidak proyek jalan dan TPT.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pembangunan jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Soko yang menghubungkan Kecamatan Deket dan Karangbinangun. Hal itu dimaksudkan agar proyek senilai Rp 8,6 miliar tersebut dikerjakan sesuai waktu yang ditentukan.

“Kita cek ke lapangan untuk memastikan proses pembangunan. Kita mendorong agar proyek sesuai dengan batas akhir yang telah ditentukan. Proyek pembangunan di salah satu titik di jalan yang menghubungkan Wilayah Kecamatan Deket dan wilayah Kecamatan Karangbinangun sendiri batas akhir proyek pada 27 Desember 2018 ini ” kata Ketua Komis C DPRD Lamongan, Siti Maskamah Mursyid S.E, Kamis (6/12).

Baca Juga: Plt. Bupati Lamongan Sidak Pembangunan Infrastruktur

Sementara itu, pelaksana proyek menegaskan pihaknya berkeyakinan sebelum batas akhir, pekerjaaan tersebut sudah tuntas.

Seperti diketahui Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Lamongan juga terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah proyek pembangunan yang didanai APBD Kabupaten Lamongan.

Menurut Ketua TP4D, Dino Kriesmiardi, di antara proyek yang diawasi secara intensif tersebut adalah proyek pembangunan di salah satu titik jalan yang menghubungkan Wilayah Kecamatan Deket dan wilayah Kecamatan Karangbinangun tersebut.

Baca Juga: 13 SMP di Lamongan Terima Bantuan Rehab Gedung Rp20 Miliar

“Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Lamongan terus melakukan pengawasan agar dana APBD yang dianggarkan untuk pembangunan di jalan tersebut tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya beberapa waktu lalu.

TP4D sendiri melakukan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pembangunan daerah, melalui upaya-upaya persuasif dan preventif, namun TP4D tidak berperan untuk melindungi penyimpangan dalam penggunaan APBD.

“Itu semua adalah agar tidak terjadi penyimpangan dalam hal pengunaan dana APBD, sehingga pembangunan berjalan sesuai dengan aturan dan dapat dinikmati masyarakat,” jelas pria yang juga sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan tersebut. (qom/rev)

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO