Sehari, Komisi A DPRD Kota Malang Diwaduli 3 Sengketa Tanah Warga di 3 Kelurahan

Sehari, Komisi A DPRD Kota Malang Diwaduli 3 Sengketa Tanah Warga di 3 Kelurahan Fransisca Rahayu B, Wakil Ketua DPRD Kota Malang bersama Yono warga dari Kelurahan Polehan saat diwawancarai wartawan di depan ruang Komisi A, Senin (10/12). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Kota Malang menerima pengaduan sengketa tanah milik warga di 3 Kelurahan, di antaranya Kelurahan Polehan, Kelurahan Buring dan Kelurahan Balearjosari, Senin (10/2).

Fransisca R Budiwiarti, Ketua Komisi A menyampaikan, 3 pengaduan sengketa tanah yang diadukan warga itu baik soal perbatasan maupun jual beli sepihak kepada orang lain, serta perbatasan tanah warga dengan makam.

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

"Kami sebagai wakil rakyat memfasilitasi dan memediasi apa yang menjadi keluhan warga Kota Malang, sepanjang menyangkut hajat orang banyak atau kepentingan publik," kata Fransisca.

Dari 3 sengketa yang diadukan ke DPRD Kota Malang, untuk warga Kelurahan Polehan mendapatkan solusinya. Yakni antara pemilik tanah Yono Sunaryono bersama beberapa warga lainnya sepakat dilaksanakan pengukuran ulang. "Agar semuanya merasa yakin dan lega akan kepastian luas tanah milik masing-masing. Dengan catatan, salah satu dari mereka mesti mengajukan permohonan pengukuran ulang ke BPN Kota Malang," tegas perempuan yang juga Wakil Ketua DPRD ini.

"Dalam mediasi pun kita hadirkan pihak BPN untuk menyaksikan serta menyampaikan yang diketahuinya. Akan tetapi, untuk pelaksanaan pengukuran ulang terserah warga kapan menghendakinya. Harapannya Komisi A diundang, supaya turut mengawasi," tandasnya.

Baca Juga: Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa

Sementara, terkait pengaduan warga Kelurahan Buring, belum ditemukan solusinya. Karena pihak Sumiyati selaku pemilik sertifikat tanah, berdasarkan informasi dari BPN Kota Malang, menolak pemberian uang senilai Rp 100 juta hasil penjualan tanah yang dilakukan oleh seseorang bernama Mat Sari.

"Uang Rp 100 juta dimaksud sampai saat ini masih dipegang Camat Kedungkandang Pent Hartoyo, yang dititipkan Mat Sari dari hasil penjualan tanah. Informasi dari Camat Kedungkandang laku Rp 650 juta," ucap Fransisca.

"Kami akan mengumpulkan kembali pihak yang terkait seperti Lurah, Camat, notaris, pembeli, kedua belah pihak yang bersengketa untuk diagendakan mediasi berikutnya," bebernya.

Baca Juga: Sengketa antar Pemilik Saham, Klinik KNM di Malang Digembok

"Sedangkan sengketa warga Kelurahan Balearjsoari, saat ini masih kita gelar. Hasilnya seperti apa belum kita ketahui. Jadi mohon waktu untuk menyelesaikannya," cetusnya di sela mediasi berlangsung, Senin (10/12). (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO