Puluhan Sengon di Taman Kota Malang Ditebangi, Pemkot dan Mantan Anggota Dewan Rebutan Tanah

Puluhan Sengon di Taman Kota Malang Ditebangi, Pemkot dan Mantan Anggota Dewan Rebutan Tanah Puluhan kayu sengon yang diamankan di halaman depan kantor Kecamatan Kedungkandang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemotongan puluhan pohon sengon di Taman Kota seluas 2,5 hektare yang terletak di Jl Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, berbuntut panjang. Pihak Pemkot Malang melaporkan M Slamet bersama 3 warga lain yang melakukan pemotongan pada 29 November 2018 silam. Slamet Cs dilaporkan lantaran melakukan penebangan sengon tanpa memiliki hak di lahan tersebut.

Namun, aktivitas Slamet Cs yang memotong puluhan pohon sengon ternyata memiliki dasar perjanjian sewa sebulan sebelumnya dari 45 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1992 - 1997 pada Oktober 2018 lalu.

Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024

Di antara mantan anggota DPRD Kota Malang itu adalah Agus Sukamto, Sem Rumbayan, Miftah Arifin, dan H Mansyur. Mereka sejauh ini aktif memperjuangkan haknya. Namun, Pemkot Malang tetap bersikukuh jika lahan seluas 2,5 hektare adalah asetnya, dan tidak pernah melepas.

Wali Kota Malang Sutiaji saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui hal tersebut. "Sudah saya saya limpahkan ke Sekkota," jawabnya secara singkat.

Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani SH MH melalui Kabag Humas M Nurwidianto membenarkan, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Malang Kota. Pasalnya, penebangan itu dianggap ilegal dan merusak lingkungan.

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

Sementara Pent Haryoto, mantan Camat Kedungkandang membenarkan adanya pemotongan kayu sengon di lahan aset Pemkot Malang. "Ada 143 pohon yang ditebang. Puluhan kayu sengon berhasil kita amankan. Kita tumpuk di halaman depan kantor Kecamatan Kedungkandang, sebagai barang bukti," ucap Pent.

Di sisi lain, Agus Sukamto yang pernah menjabat di Komisi A membantah keras jika lahan itu aset Pemkot Malang. Ia menguatkan pengakuannya dengan bukti-bukti data kepemilikan berupa dua SK Wali Kota Malang kepemimpinan Soesamto dan Suyitno.

"Bahwa tanah itu milik 45 anggota DPRD Kota Malang periode 1992 - 1997, tinggal nunggu sertifikatnya saja," tukasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana

(Agus Sukamto menunjukkan SK Wali Kota Malang terkait pelepasan tanah seluas 2,5 hektare di kawasan Jl Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang)

Menurutnya, 45 anggota dewan waktu itu beli seharga Rp 1 juta seluas 450 m2. ''Anggota lainnya ada yang 600 m2, serta 1000 m2 sekian. Bukti-bukti surat pelepasan sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota, dan persetujuan Ketua DPRD Kota Malang, didukung bukti dari BPN Kota Malang, dan ada lagi bukti lainnya," ungkap Agus.

Baca Juga: Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai

"Karena alasan satu hal, di era Wali Kota Malang Peni Suparto, dia menyurati Kepala BPN Kota Malang, hingga saat ini terganjal dan sertifikat tidak bisa keluar," tambah Agus.

Intinya, kata dia, Pemkot Malang tidak berani membatalkan SK dua Wali Kota sebelumnya, sekaligus tidak bisa menunjukkan bukti kuat kepemilikan jika memang aset itu milik Pemkot Malang.

''Manakala 45 anggota DPRD Kota Malang periode 92 – 97 di era saya dilaporkan polisi, itu sangat ditunggu-tunggu. Untuk bisa membuktikan siapa yang berhak atas tanah tersebut," tegas Agus.

Baca Juga: Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA

Agus menyampaikan, dirinya hanya inigin mendapatkan pelayanan sebagaimana warga pada umumnya. "Bahkan, saya siap mengajak duduk bersama dengan musyawarah dan adu bukti secara logis, administrasi hukum, serta secara akademisi (kajian)," pungkasnya. (iwa/ros/lan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO