KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Klinik Karya Nusantara Medica (KNM) yang berada di Jalan Maninjau Raya, Sawojajar, Kota Malang, digembok lantaran diduga bermasalah dan pemilik sahamnya bersengketa.
Pantauan BANGSAONLINE.com, Selasa (23/8/2022), di gerbang klinik itu terpasang banner peringatan bertuliskan 'PERHATIAN, LABORATORIUM INI TIDAK ADA PENGURUSH PERSEROAN YANG BERTANGGUNG JAWAB. SEHINGGA OPERASIONAL DIHENTIKAN SAMPAI AUDIT PERUSAHAAN SELESAI'.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Berdasarkan informasi yang didapat dari Samin Untung, Kuasa Hukum Mokhammad Kurdi, salah satu pemilik saham, bahwa kliennya dan Sri Hadiyanti memegang saham sama rata, yakni 50-50.
Menurutnya, laboratorium tersebut seharusnya sudah tidak boleh beroperasi lagi karena izinnya sudah habis serta ada kekosongan jabatan direktur yang tidak lagi diperpanjang.
Mokhammad Kurdi sebagai salah satu pemegang saham dan komisaris PT KNM kemudian meminta adanya audit keuangan untuk mendapatkan kejelasan antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
"Saya hanya minta audit supaya jelas semua, saya tidak akan mengambil hak Yanti (Sri Hadiyanti) apabila memang hak dia sebenarnya. Mudah kok, kita hanya minta audit saja," kata Samin.
Dalam kesempatan ini, Samin juga bercerita terkait pendirian laboratorium. Ia mengungkapkan, bahwa Sri Hadiyanti awalnya hanyalah karyawan dari kliennya. "Waktu berjalan dan akhirnya ia mengendalikan perusahaan dan memegang jabatan sebagai direktur perusahaan," ucapnya.
Dalam perkembangannya, saham akhirnya dibagi rata antara Mokhammad Kurdi dan Sri Hadiyanti. "Anehnya, saat pihak Mokhammad Kurdi mengajukan untuk audit perusahaan, selalu ditolak direktur perusahaan (Sri Hadiyanti). Padahal dengan audit, maka sengketa perusahaan akan selesai.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Lanjut Samin, pihaknya sempat mendatangi klinik untuk meminta penjelasan kembali kepada Sri Hadiyanti, Senin (22/8/2022) kemarin. Namun, tidak ada yang menemui sehingga pihaknya melakukan aksi penggembokan laboratorium hingga permasalahan klir.
"Awal mula itu saat kita datang ke lokasi klinik, ternyata banyak pasien-pasien yang sedang melakukan vaksin untuk umroh. Padahal perusahaan ini dinyatakan setelah RUPS pada waktu bulan Oktober atau sekitar bulan November ada kesepakatan untuk dilakukan audit dan operasionalnya untuk dihentikan sementara," urai Samin.
"Ternyata faktanya dia tidak melakukan audit, namun dia malah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk pembubaran," imbuhnya.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
Dalam putusan di pengadilan, kata Samin, pembubaran ditolak karena dalam fakta menyatakan RUPS harus dilakukan audit.
"Nah jadi kita melakukan hal ini bukan semata-mata premanisme, yang jelas ini semata-mata kita harus secara profesional untuk membuka secara profesional yang akuntabel untuk segera dilaksanakan audit secara resmi baik itu independen," tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, Sri Hadiyanti belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait sengketa tersebut. (thu/mar)
Baca Juga: Sapa Pedagang di Pasar Besar Malang, Khofifah Panen Doa untuk Menang di Pilgub Jatim 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News