MALANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Ngenep Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang melakukan pemasangan patok di area tanah yang diduga telah dibeli oleh pengembang perumahan yang mengatas namakan PT. Najiwa Land, Selasa (8/10). Informasi yang dihimpun, tanah tersebut telah dibeli oleh PT. Najiwa Land sejak beberapa tahun silam.
Dalam aksinya, puluhan warga Dusun Curah Kembang Desa Ngenep Kecamatan Karangploso beramai-ramai turun ke jalan umum untuk memasang patok pembatas. Warga nekat memang patok lantaran kecewa tanah seluas 1700 meter persegi itu batal difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah untuk warga sekitar.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
“Sudah berulang kali dijanjikan bahwa tanah tersebut diberikan kepada warga untuk fasilitas umum. Ternyata dimentahkan oleh pihak pengembang (PT. Najiwa Land) bahkan untuk akses jalan umum di dusun ini juga akan dicaplok pengembang,” ujar salah satu warga.
Ia mengatakan, pemasangan patok sebagai bentuk menagih janji kepada pengembang serta meminta kejelasan status tanah tersebut. “Dulu (tanah itu) diserahkan kepada warga untuk fasilitas pembuangan sampah,” urainya.
Sementara itu Supriana selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngenep akan membawa kasus ini ke dalam rapat BPD dan setelah itu akan menyampaikan kepada pengembang serta Kepala Desa tentang status tanah tersebut.
Baca Juga: Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa
“Karena dulu tanah itu diserahkan pengembang kepada warga untuk fasilitas umum yang akan digunakan untuk tempat pembuangan sampah,” ujarnya.
“Jika hal ini tidak di penuhi oleh pihak pengembang dan tidak ada kejelasan, warga berjanji akan membawa kasus ini ke jalur hukum, karena selain status tanahnya tidak jelas, juga ada dugaan pemalsuan cap jempol pada akte jual beli yang diterbitkan tahun 2009 oleh pejabat pembuat akte tanah kecamatan karangploso,” pungkasnya. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News