Sejumlah ASN Lintas OPD Kota Malang Bongkar Portal Jalan Candi Mendut

Sejumlah ASN Lintas OPD Kota Malang Bongkar Portal Jalan Candi Mendut Para personil dari Satpol PP, Dishub, DPUPR, Reskrim Polres Kota Malang, saat mengeksekusi portal yang dianggap mengganggu aktivitas jalan keluar masuknya kendaraan. Foto: IWAN IRAWAN/BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sejumlah ASN lintas OPD mulai Satpol PP, DPUPR, Dishub, Camat, serta Lurah Mojolangu membongkar portal yang ada di Jl. Candi Mendut 3, Lowokwaru Kota Malang, Kamis (10/1). 

"Ini dilakukan berdasarkan SK Wali Kota Malang tertanggal 09 Januari 2019, tentang pengembalian jalan sebagai fungsi jalan lingkungan," ungkap Kasatpol PP Kota Malang, Drs. Priyadi, MM, 

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

Priyadi menguraikan, keberadaan portal di Jl. Candi Mendut 3 RT 04 RW 10, Kelurahan Mojolangu itu sempat terjadi sengketa antara Syafiq (pengembang) dengan warga RW 10 Mojolangu, kurang lebih sekitar 2 tahunan.

"Warga memportal di Jl. Candi Mendut 3 tersebut, karena merasa khawatir terhadap mondar-mandirnya kendaraan truk pengangkut material dari usaha pengembangan perumahan milik Syafiq. Terlebih, di lingkungan RT 4 banyak anak belajar mengaji," jelas Kasatpol PP.

Sementara Syafiq, selaku pengembang merasa dirugikan atas sikap warga tersebut. Akibat kendaraan pengangkut material tidak bisa keluar masuk, ia mengaku usaha bisnisnya terhambat. Dijelaskan Kasatpol PP, Syafiq sempat menunjukkan bukti bahwa surat perizinan usahanya lengkap (legal).

Baca Juga: Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa

Untuk itu, Pemkot Malang mengambil langkah tegas dengan mengembalikan sebagai fungsi jalan lingkungan, agar permasalahan ini tidak berlarut panjang

"Sebelum pembongkaran berlangsung, kita gelar rapat internal bersama DPUPR dan Dishub. Kemudian dilanjutkan turun ke lapangan, untuk mengeksekusi portal tersebut dengan cara menggergaji portal yang tergembok," sambung Kasatpol PP.

Priyadi menuturkan, proses pembongkaran hanya berlangsung sekitar 15 atau 30 menit tanpa ada penolakan dari warga RT 04 RW 10. "Yang ada warga sekitar hanya sekedar menyaksikan pembongkaran tersebut, sedangkan pejabat RT atau RW maupun pengembang tidak nampak di lokasi," bebernya.

Baca Juga: Sengketa antar Pemilik Saham, Klinik KNM di Malang Digembok

"Sebelum pembongkaran dilakukan, pemberitahuan atau sosialisasi sudah kita sampaikan kepada warga. Kemungkinan warga Jl. Candi Mendut sudah paham sepertinya, akan pembongkaran ini," pungkasnya. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO