SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Taman berhasil mengamankan M. Khadafi. Pemuda 19 tahun ini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Taman. ABG warga Desa Banjarpetapan RT 7/RW 9, Taman, itu diringkus polisi setelah merampas sebuah handphone milik seorang pelajar asal Gresik.
Kapolsek Taman Kompol Samirin menuturkan, kejadian bermula saat Budi (15) warga Driyorejo, Gresik, sedang berboncengan tiga bersama dua kawannya di Jalan Desa Pertapan Maduretno pada Sabtu (1/12) lalu. "Korban saat itu pulang melihat gerak jalan," sambung Samirin, Kamis (13/12).
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Samirin melanjutkan, saat berhenti di pinggir jalan, korban kemudian dihampiri tersangka yang saat itu juga berboncengan tiga bersama kawannya. Di tempat itu pula, tersangka meminta korban menyerahkan Hp merk Vivo yang dibawanya.
Namun, korban menolak menyerahkan Hp kesayangannya. Karena korban menolak, tersangka pun merebut paksa HP tersebut. "Tersangka juga sempat memukuli korban," sambung Samirin.
Mendapat pukulan dari para tersangka, korban pun terpaksa melepaskan Hp kesayangannya itu. Setelah para tersangka melarikan diri, korban langsung berteriak minta tolong.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Mendengar teriakan korban, warga setempat membantu mengejar tersangka. Alhasil, tersangka berhasil diamankan. Namun dua rekannya berhasil melarikan diri. Tidak lama setelah itu, polisi tiba di lokasi kejadian dan langsung menggelandang tersangka ke Mapolsek Taman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu, polisi juga berupaya memburu rekan tersangka yang berhasil melarikan diri. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News